Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cegah Aksi Terorisme, Mendagri Minta Polri Kembali Terapkan Perkap 23
Oleh : Irawan
Minggu | 02-07-2017 | 09:00 WIB
tjahjo_kumolo_ok1.gif Honda-Batam
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Meneri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Polri perlu kembali melaksanakan Peraturan Kapolri (Perkap) 23 tahun 2007 tentang Siskamling dengan sungguh-sungguh.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi aksi terorisme yang akhir-akhir ini marak terlebih yang ditarget anggota Polri sendiri seperti kejadian terakhir pada Jumat (30/6/2017) lalu, dimana dua anggota Brimob usai menunaikan shalat Isya di Masjid ditusuk oleh seseorang, yang diduga sebagai teroris.

"Catatan HUT Polri, mencermati gelagat perkembangan dinamika saat ini, Polri juga perlu melaksanakan kembali dengan sungguh sungguh Perkap 23 tahun 2007 tentang Siskamling, yang sudah terlihat mulai tidak intensif di lingkungan masyarakat," kata Tjahjo Kumolo.

Terkait ini, lanjut dia Kemendagri dan Kompolnas akan mendorong kembali pelaksanaan Perkap tersebut dengan alternatif gaya keamanan oleh RT/RW yakni Siskamling lebih diintensifkan dengan kerjasama terpadu antara Polsek dan aparatur desa/kelurahan.

"Kewajiban tamu dalam 1 X 24 jam wajib lapor waktu itu untuk menghadapi ancaman komunis, kini dapat dimodifikasi sesuai ancaman sekarang yaitu radikalisme dan Terorisme," jelasnya.

Ia pun menilai profesionalisme jajaran Polri sudah semakin meningkat, di mana tingkat disiplin yang diterapkan Kapolri sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan anggota Polri dalam menjaga Kamtibmas.

"Profesionalisme dan disiplin anggota Polri sekarang akan sangat berpengaruh terhadap ketegasan penindakan hukum oleh Kepolisian RI tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi masyarakat," ucap dia.

Meski begitu, keberhasilan kepolisian juga harus didukung informasi keterbukaan dan keberanian masyarakat menyampaikan informasi kepada kepolisian atas semua gelagat dinamika yang ada di masyarakat.

Editor: Surya