Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pansus Angket KPK Diminta Selidiki LSM yang terima Bantuan dari KPK dan Asing
Oleh : Irawan
Minggu | 02-07-2017 | 08:30 WIB
fahri1.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengamini pernyataan Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP), Prof. Romli Atmasasmita soal aliran dana hibah yang telah digelontorkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kepada sejumlah organisasi sipil pegiat antikorupsi, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Tentunya, panitia khusus (pansus) angket KPK akan bekerja secara sistematis yang tujuannya adalah menemukan kebenaran," kata Fahri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/7/2017).

Pimpinan DPR Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kokesra) itu juga mengakui kalau pada periode 2010-2011 pernah ditemukan 2 pola bantuan yang tidak dianggap menyimpang, lalu dihentikan.

Pertama, besarnya bantuan luar negeri langsung kepada KPK dari donor asing. Kedua, ternyata KPK memakai APBN menyalurkan bantuan kepada berbagai LSM (lembaga swadaya masyakarat) di seluruh Indonesia.

"Lalu terbukti semua LSM ini, setiap hari tidak pernah mengawasi KPK. Jadi mereka berubah menjadi LSM "plat merah". Nah, sekarang ada pola yang belum dicek ..kabarnya LSM mendapatkan bantuan dari KPK dan juga donor asing tapi dengan rekomendasi KPK," sebut Fahri sambil menambahkan bahwa persoalannya bukan semata soal bantuan, tetapi setiap bantuan asing dan juga APBN masuk dalam pos dalam APBN yang akhirnya harus dialokasikan, dibelanjakan dan juga dilaporkan secara bertanggungjawab.

Fahri mempertanyakan apakah selama ini KPK sudah melaporkannya, termasuk dana bantuan asing yang diterimanya? Fahri menjawab, "Itulah alasan pembatalan bantuan asing itu, karena KPK dianggap tidak berkoordinasi dengan lembaga terkait, semisal BAPPENAS dan Kementerian Keuangan. Tapi notulensinya masih ada di komisi 3 DPR."

Soal apakah rekomendasi KPK terkait donor asing yang digelontorkan LSM "plat merah" tersebut menyalahi Undang-Undang, menurut Fahri masalahnya ada di posisi KPK sebagai lembaga independent. "Dia nggak boleh terima bantuan sembarangan,"katanya.

Fahri menegaskan bahwa definisi independent dari KPK itu, dalam UU adalah tidak boleh diganggu pekerjaaanya dalam tugas, bukan tidak bertanggungjawab dan tidak boleh ditanya.

"Sebab semua (lembaga, termasuk KPK) yang pakai APBN dan kewenangan dari Undang-Undang, wajib dipertanyakan," tegas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP), Prof. Romli Atmasasmita minta Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, mengusut aliran dana hibah yang telah digelontorkan lembaga antirasuah itu kepada sejumlah organisasi sipil pegiat antikorupsi, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW). Apalagi, kata Romli, total hibah yang diterima ICW merunut pada laporan keuangan periode 2005-2014 dengan total IDR 91.081.327.590.02 dan hibah asing IDR 54.848.536.364.73.

"Dengan jumlah dana hibah sebanyak itu, seharusnya sumber dana tersebut bisa dibuka dan dibagikan kepada LSM lain agar gerakannya masif. Total dana ICW terbanyak dari 52 donor asing pasti tidak ada yang gratis, minimal laporan kinerja dan laporan pertanggung jawaban," tulis Romli lagi melalui akun Twitter-nya @rajasundawiwaha, Sabtu (1/7/2017).

Editor: Surya