Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 12 tahun Penjara
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 08-11-2011 | 18:56 WIB
perkosaan.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Abdul Majid (41) pelaku pemerkosaan terhadap anak dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Limbong SH dalam tuntutan yang dibacakan di PN Tanjungpinang, Selasa (8/11/2011).

Limbong menyatakan, kalau terdakwa Abdul Majid, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan secara berturut-turut pada anaknya sendiri.

"Atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti, sesuai dengan dakwaan primer pasal  46 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan dakwaan primer kedua didakwa dengan pasal 8 UU  nomor 23 tahun 2006, kemi meminta majelis hakim, untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Limbong SH lantang.

Terdakwa pelaku pemerkosaan anak kandungnya sendiri ini, sebelumnya didakwa dengan dakwaan primer pertama, melanggar pasal 46 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan dakwaan primer kedua didakwa dengan pasal 8 UU yang sama.

Kejadian pencabulan dan pemerkosaan sendiri dilakukan terdakwa Abdul Majid pada anaknya, sebut saja X, di rumahnya secara berkali-kali, awal pertama pencabulan, dilakukan ayah bejat ini, ketika anaknya itu baru datang dari Flores ke Kabupaten Bintan dan menetap di rumah ayahnya yang terletak di Jalan Jalan Musa Kelurahan Sei Kelong Bintan Timur, Kijang.

"Saat itu, terdakwa minum dan mabuk, saat pulang ke rumah langsung masuk kekamar anaknya, dan memaksa korban X, untuk berhubungan badan, tetapi korban X, berontak dan keluar dari kamar, hingga lari dari rumah," sebut Limbong.

Selanjutnya, dalam kondisi mabuk tersebut, Abdul Majid mencari dan memanggil korban, selanjutnya memaksa korban kembali ke rumah. Saat itu, terdakwa memukuli korban hingga memijak bagian pinggangnya. Bahkan, terdakwa yang saat itu sudah dirasuki nafsu setan, memaksa korban untuk melepas seluruh pakaiaan korban.  

"Karena takut, akan dipukulin, selanjutnya korban melepaskan pakaiannya hingga bugil, dan dalam kondisi tersebut Abdul Majid dengan kasar menggagahi korban," ujar Limbong lagi.

Selanjutnya, ketika terdakwa pindah dari Jalan Musi ke Jalan Nusantara Km 18 Galang Mawar-Kijang, pada Kamis (2/6/2011) sekitar pukul 05.00 WIB, kembali mengulangi perbuatannya dengan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

"Setelah melakukan pencabulan dan pemerkosaan, terdakwa juga mengancam korban, dengan mengatakan "Jangan cerita sama siapa saja, nanti kita malu dan kamu akan saya pukul" hingga korban menjadi ketakutan," sebut Limbong.

Tidak tahan dengan perlakukan yang dialami, selanjutnya korban mengadu kepada pamanya, yang akhirnya melaporkan perbuatan Abdul Majid tersebut ke Polisi.