Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harga Tiket Ferry di Karimun Tidak Berdasarkan Pergub
Oleh : CR-16
Rabu | 28-06-2017 | 16:15 WIB
Arus-mudik-karimun-728x349.gif Honda-Batam
Arus penumpang di Pelabuhan Domestik Karimun (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Penjualan tiket kapal oleh perusahaan pelayaran ternyata melebihi dari harga yang tertuang dalam keputusan Gubernur Kepri No 1731 tahun 2016, tanggal 13 April 2016 tentang tarif angkutan penumpang umum dalam negeri antar kabupaten/ kota dalam wilayah Kepri.

Keputusan Gubernur tentang tarif angkutan penumpang umum tersebut sebesar Rp180 ribu, namun  kenyataannya salah satu kapal speed boat perusahaan pelayaran yang melayari rute Tanjungbalai Karimun-Tanjungpinang menjual tiket seharga Rp205 ribu.

Ketua Indonesian National Shipowner Association (INSA) atau Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia Cabang Tanjungbalai Karimun, Bustami Datuk Rajo, mengakui, penjualan harga tiket tidak sesuai dengan Pergub.

Menurutnya, harga tersebut sudah sesuai dengan rapat yang dilaksanakan antara pengusaha kapal dan INSA pada tahun 2015 lalu, dan harga tiket tersebut sudah diberitahukan ke KSOP dan disetujui.

"Harga tiket kapal dari Tanjungbalai Karimun ke Tanjungpinang memang Rp180 ribu, sedangkan yang dijual ke penumpang Rp205 ribu. Harga itu sudah sesuai dengan hasil rapat antara pengusaha kapal dan INSA pada tahun 2015 lalu," ujar Bustami.

Bustami melanjutkan, hasil rapat antara pengusaha pemilik kapal dengan pengurus INSA Tanjungbalai Karimun itu dilakukan pasca turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Januari 2015 lalu.

"Tarif penyesuaian berdasarkan rapat tersebut untuk angkutan laut Tanjungbalai Karimun serta diikuti 9 agen ferry perusahaan pelayaran," ujarnya

Lebih jauh dikatakan, harga tiket kapal yang diatur berdasarkan Pergub adalah kapal kelas ekonomi, yang bahan bakarnya masih disubsidikan oleh Pemerintah. Sedangkan transportasi laut yang berada di bawah naungan INSA bukan termasuk kelas ekonomi.

"Harga tiket kapal yang diatur Pergub merupakan kapal kelas ekonomi, sementara transportasi laut yang berada di bawah naungan INSA bukan termasuk kelas ekonomi dan bahan bakarnya non subsidi," ungkapnya.

Editor: Udin