Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pendaftaran Calon Panwaslu Lingga, Anambas dan Natuna Diperpanjang
Oleh : Nurjali
Rabu | 28-06-2017 | 13:39 WIB
panwaslu1.gif Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Panitia seleksi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepri, memperpanjang penerimaan berkas untuk Panwaslu Kabupaten Lingga, Anambas dan Natuna mulai tanggal 3-7 Juli 2017.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Seleksi Zona B Nikolas Panama Kepada BATAMTODAY mengatakan bagi putra putri terbaik, Kabupaten Lingga, Natuna dan Anambas khususnya yang ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu diharapkan dapat mengantarkan lamaran dan mendaftar melalui situs bawaslu kepri yang sudha di sediakan.

"Kita membuka peluang bagi putra terbaik Lingga, Natuna dan Anambas untuk mengembangkan diri menjadi bagian dari penyelenggara pemilihan umum di Provinsi Kepri," sebutnya.

Syarat untuk menjadi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota adalah berusia minimal 30 tahun dan menyandang ijazah minimal strata satu dari berbagai jurusan. Selain itu peserta juga tidak boleh masuk dalam jajaran kepengurusan partai politik atau minimal sudah keluar dari partai politik setelah lima tahun.

Dengan adanya pendaftar-pendaftar yang berkualitas maka pengawasan penyelenggaran pemilihan umum yang bersih dan berkualitas dapat terwujud. "Ini kesempatan untuk anak-anak daerah mengambil peran pada penyelenggaraan pemilu," sebutnya.

Beberapa persyaratan lainnya adalah para pendaftar harus bebas dari persoalan hukum dan tidak pernah di pidana penjara diatas lima tahun. Bagi yang pernah di pidana maka harus melampirkan surat pernyataan dari pengadilan negeri setempat.

Selain itu berkas pendaftaran yang telah masuk ke pansel pada tanggal 17-24 Juni 2017 yang lalu masih dalam proses seleksi administrasi dan pengecekan berkas. Pengumuman lolos administrasi melalui website, dan media cetak dan elektronik.

"Setelah seleksi administrasi akan dilanjutkan dengan tes wawancara sebelum di tetap menjadi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota," sebutnya.

Editor: Yudha