Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Memahami Aturan dan Sanksi Terkait Sabuk Keselamatan
Oleh : Redaksi
Rabu | 28-06-2017 | 11:27 WIB
sabuk-keselamatan-01.gif Honda-Batam
Ilustrasi penggunaan sabuk keselamatan. (wescoperformance.stores.yahoo.net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sabuk keselamatan adalah fitur standar pada setiap produk roda empat. Kehadiran fitur yang diciptakan George Cayley pada pertengahan abad 19 ini tentu bukan hanya pajangan semata namun jadi standar keselamatan setiap produk otomotif.

Sayangnya penggunaan sabuk keselamatan tidak dibarengi dengan kesadaran pengguna roda empat. Berdasarkan data pelanggaran terbaru yang dikeluarkan pihak kepolisian pada 2015 terjadi 16.319 pelanggar, 2016 meningkat menjadi 22.379 pelanggaran dan pada Januari hingga Mei tahun ini sudah terjadi 7.232 pelanggaran.

Penggunaan sabuk pengaman sudah diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 106 ayat 6 tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

Bagi pengemudi yang tidak mengindahkan peraturan ini, siap-siap menerima sanksi pidana. Seperti disebutkan pada pasal 289 di undang-undang yang sama, jika tidak mengenakan sabuk keselamatan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

"Tetapi penggunaan sabuk keselamatan untuk menghindari tuntutan hukum juga harus dihilangkan. Orientasi harus kepada pemahaman fungsi dan kegunaan sabuk keselamatan, sehingga menggunakan sabuk keselamatan jadi keharusan," ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya dalam keterangannya.

Saat ini teknologi keselamatan pada sabuk di mobil penumpang makin berkembang dan beragam jenis. Semua bertujuan untuk menambah faktor keselamatan pengguna kendaraan dalam kondisi darurat.

Sumber: Otomania.com
Editor: Gokli