Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MA Kabulkan PK PPP Kubu Romahurmuziy
Oleh : Redaksi
Sabtu | 17-06-2017 | 19:50 WIB
Ketua-Umum-DPP-Partai-Persatuan-Pembangunan-(PPP)-terpilih,-Romahurmuziy.gif Honda-Batam
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpilih, Romahurmuziy, menerima selamat dari peserta Muktamar VIII PPP, di Jakarta, Sabtu (9/4/2016). Romahurmuziy terpilih secara aklamasi melalui musyawarah mufakat menjadi ketua umum PPP periode 2016-2020.(Sumber foto: Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M Romahurmuziy.

"Mengabulkan permohonan Romahurmuziy," demikian bunyi putusan MA, yang dilansir dari laman Mahkamah Agung, Jumat (16/6/2017).

MA mengabulkan permohonan Romy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Putusan itu diketok oleh Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan Ahmad Syarifudin dalam rapat permusyawaratan hakim tanggal 12 Juni 2017.

Putusan ini sekaligus menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz. Dengan begitu, kepemimpinan PPP yang sah kini berada di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.


Mengapa Konflik PPP Lebih Lama Selesai daripada Golkar?

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Arsul Sani mengakui, proses penyelesaian sengketa kepengurusan partainya lebih lama daripada Golkar.

Menurut dia, ada perbedaan mendasar dalam kepengurusan Golkar dan PPP.

Saat terjadi sengketa kepengurusan antara Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, kata Arsul, kedua kubu beranggotakan kader partai senior.

Dengan kondisi ini, dalam keadaan tertentu ada kesadaran dari para kader senior bahwa partai akan rusak jika konflik tak segera berakhir.

"Sampai pada satu titik itu sampai pada kesadaran ini. Kalau sudah sampai pada titik kalau kita terus-terusan gini partainya rusak. Rasa memiliki partai itu ada," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Ia mengatakan, kondisinya berbeda dengan PPP, terutama di kubu Djan Faridz.

Menurut Arsul, pada kubu Djan Faridz, banyak yang baru terdaftar sebagai kader tetapi sudah menempati jabatan strategis.

"Bahkan Pemilu 2014 aja belum jadi PPP, tapi bahkan sudah punya jabatan yang tinggi. Nah, cara pandangnya kan beda. Saya juga bukan yang lama-lama amat. Saya masuk PPP 2011. Kalau soal kepengurusan silakanlah dibicarakan," lanjut Arsul.

PTTUN Jakarta melalui amar putusan Nomor: 58/ B/2017/PT.TUN.JKT memenangkan Menkumham dan PPP kubu Romahurmuziy dalam sengketa kepengurusan partai.

Dalam amar putusannya, PTTUN Jakarta menyatakan, perselisihan kepengurusan PPP, berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) beserta penjelasannya dari Undang Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, seharusnya diselesaikan melalui forum Mahkamah Partai Politik.

PTTUN Jakarta juga menyatakan Keputusan Menkumham No.M.HH-06-AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP masa bakti 2016-2021, hanya bersifat formal administrasi.

Dengan demikian, surat keputusan tersebut tidak termasuk keputusan Tata Usaha Negara yang dapat diuji keabsahan atau legalitasnya oleh Peradilan Tata Usaha Negara.

Alasannya, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mensyaratkan isi atau substansi suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus menimbulkan akibat hukum.

Makna "menimbulkan akibat hukum" adalah menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan hukum yang telah ada, bukan merupakan keputusan yang semata sifatnya formal administratif.

Kubu Romahurmuziy pun dinyatakan sebagai pemegang kepengurusan PPP yang sah.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin