Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Tanjunguban Siap Buat Paspor Cepat Untuk Warga yang Butuh Rujukan
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 15-06-2017 | 18:41 WIB
Kakanim-Tanjunguban-728x349.gif Honda-Batam
Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban, Suhendra (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Imigrasi Tanjunguban mengaku siap dalam pengurusan pasport cepat. Jika ada warga Indonesia yang emergency dan harus secepatnya dibawa ke luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban, Suhendra, kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, pihaknya bisa membuat pasport capat, jika ada warga Indonesia yang membutuhkan dalam keadaan emergency.

"Kita siap membuat paspor cepat, dalam satu hari bisa siap. Dengan catatan hal ini dilakukan jika benar-benar ada warga yang membutuhkan. Seperti halnya dalam kondisi sakit, dan harus dirujuk untuk berobat ke luar negeri," beber Suhendra di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Jalan Nusantara KM 18 Kijang, Rabu (14/6/2017)

Jika mengikut prosedur, Suhendra menuturkan, proses pembutan paspor itu selama tiga hari, dihitung setelah foto. Namun pihaknya tetap melayani terkait penerbitan paspor cepat bagi warga Indonesia yang membutuhkan rujukan pengobatan ekstra cepat ke luar negeri.

Suhendra mengatakan, Imigrasi bisa melakukan hal itu. bila status rujukan sakit bemar-benar mendesak.

"Bisa semua bisa dilakukan, sepanjang kondisi yang bersangkutan benar-benar membutuhkan penanganan yang cepat," kata Suhendra.

Saat ini kata dia, sistem pengurusan paspor makin simpel dan mudah. Pada Tahun 2009, pemohon paspor terutama paspor pengganti cukup membawa pspor lama dan KTP. Sementara untuk paspor baru, prosedurnya subjek harus melengkapi KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. Prosesnya tiga hari.

Editor: Udin