Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rusak Rumah Kontrakan, Pasutri Dipolisikan
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 07-11-2011 | 10:56 WIB
cekcok.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Rudi Hartono dan Suhaniza, pasangan suami istri (pasutri) dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang karena melakukan pengrusakan di rumah kontrakan yang mereka tempati selama ini di Perumahan Green Garden blok A nomor 21, kawasan Muara Takus, Batuampar.

Kejadian berawal ketika pasutri yang telah mengontrak selama tiga bulan dirumah tersebut terlibat percecokan dan berakhir dengan keributan pada Selasa (31/10/2011) sekitar pukul 20.30 WIB sehingga rumah yang dikontrak ikut dirusak.

Ketika pemilik rumah ingin mengambil uang kontrakan, didapati pintu rumah, pintu kamar dan perabotan rumah tangga telah rusak akibat pertengkaran pasutri ini. Karena tidak terima, Nurul Primasandi (30) pemilik rumah menuntut ganti rugi atas pengrusakan itu.

"Mereka tidak mau ganti rugi atas pengrusakan itu," ujar korban kepada petugas SPK Polresta Barelang, Senin (7/11/2011).

Akibatnya pengrusakan itu korban mengalami kerugian Rp5,5 juta dan kasusnya telah dilaporkan untuk ditindaklanjuti.