Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BK DPRD Kepri Benarkan BP3KR Laporan Sukri, Asmin dan Taba
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 15-06-2017 | 11:16 WIB
hotman-01.gif Honda-Batam
Hotman Hutapea, Anggota Badan Kehormatan DPRD Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepri, Hotman Hutapea, membenarkan adanya laporan dari Badan Penyelaras Pembangunan Provinsi Kepri (BP3KR) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga anggota DPRD, yakni Asmin Patros, Sukri Fachrial dan Taba Iskandar.

"Saya baru tahu dari staf adanya pengaduan dari BP3KR ke BK DPRD Kepri," kata Hotman, Rabu (14/6/2017).

Menurut dia, laporan itu akan dibawa ke rapat anggota BK. Setelah itu, pihaknya baru bisa menyimpulkan dan menindak lanjutinya.

"Kita akan rapatkan dulu dengan semua anggota BK," katanya.

Sebelumnya, Badan Penyelaras Pembangunan Provinsi Kepri (BP3KR) melaporkan tiga anggota DPRD Kepri ke Badan Kehormatan (BK). Ketiganya adalah Asmin Patros, Sukri Fachrial dan Taba Iskandar.

Ketiga anggota DPRD Kepri itu dilaporkan karena dianggap berhianat dan mengingkari sumpah jabatan sebagai perwakilan rakyat, yang akan mensejahterahkan rakyat selama lima tahun menjabat. Namun, ketiganya bergabung dan mendeklarasikan diri masuk dalam Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Khusus Barelang (BP3KB) pada Minggu (11/6/2017).

"Sesuai dengan sumpah jabatanya, anggota DPRD itu telah bersumpah untuk menjabat selama 5 tahun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat Provinsi Kepri dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Kepri. Kenapa saat ini mereka malah mendeklarasikan diri untuk membentuk provinsi sendiri?" ujar Ketua BP3KR Huzrin Hood, di Tanjungpinang, Rabu (14/6/2017).

Editor: Gokli