Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kenaikan Tarif Listrik Lemahkan Ekonomi dan Kehidupan Masyarakat Batam
Oleh : Irawan
Kamis | 15-06-2017 | 10:14 WIB
Nabil_sidang1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Senator Muhammad Nabil (tengah), diapit Senator Haripinto Tanuwidjaja (kiri) dan Senator Djasarmen Purba saat mengikuti Rapat Paripurna DPD dengan agenda laporan kegiatan komite dan alat kelengkapan DPD laiinnya.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bright PLN Batam secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif baru bagi pelanggan listrik rumah tangga. Tarif baru yang mengalami kenaikan 30 persen pada April dan 15 persen pada Juni 2017 ini berlaku bagi golongan R1/1300 Volt Ampere (VA), R1/2200 VA, dan R2 di atas 2200 VA. 

Kenaikan tarif ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Riau Nomor 21 Tahun 2017. Pergub tersebut dikeluarkan setelah melalui pengajuan pada Maret 2016 ke DPRD Provinsi Kepri serta rangkaian pembahasan di Pemprov Kepri.

Penyesuaian tarif listrik tersebut, menurut pihak Bright PLN Batam,  dilakukan dalam dua tahap sesuai dengan rekomendasi dan petunjuk teknis Pemprov Kepri. Kenaikan akan dilakukan secara bertahap, yakni 30 persen di bulan April ini dan 15 persen pada Juni.

Senator Muhammad Nabil, Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menilai kenaikan ini dikhawatirkan berdampak pada iklim usaha di Batam meski tarif baru itu, ditujukan kepada pelanggan rumah tangga, imbasnya akan dirasakan masyarakat kecil dan menengah yang juga menjadi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

"Kenaikan tarif PLN juga akan berdampak pada tuntutan buruh atas kenaikan upah minimum karena komponen biaya hidup untuk listrik tentu akan berimbas kepada tenaga kerja. Pihak Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kepualauan Riau sangat mengkhawatirkan dampak kenaikan tarif listrik ini," kata Nabil di Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Dengan keluarnya Pergub tersebut, bright PLN Batam menjelaskan, memberlakukan tarif baru tahap pertama untuk pelanggan rumah tangga, yakni R1/1300 VA dari Rp930.74 per Kwh naik menjadi Rp1.210 per Kwh, untuk R1/2200 VA dari Rp970.01 per Kwh naik menjadi Rp1.261 per Kwh, di atas 2200VA dari Rp1.436 per Kwh naik menjadi Rp1.508 per Kwh. untuk penyesuaian tarif saat ini, persentase setiap pelanggan akan berbeda-beda sesuai dengan pemakaian masing-masing pelanggan.

Sedangkan untuk golongan S3 yakni pelanggan kelompok sosial komersial yakni 200 kVA ke atas dari Rp843 per Kwh naik menjadi Rp 885 per Kwh. Penyesuaian tarif baru tersebut salah satunya karena adanya kenaikan Biaya Pokok Produksi (BPP) tenaga listrik.

Namun menurut Bright PLN Batam, yang perlu digaris bawahi, penyesuaian tarif listrik Batam masih lebih rendah 17,53 persen untuk golongan R1/1300 VA dari tarif nasional. Sedangkan untuk R1/2200 VA lebih rendah 14,02 persen dari tarif nasional.

Selain KADIN Kepri, Lembaga Perlindungan Konsumen Batam (LPKB) juga menyayangkan kenaikan tarif listrik tersebut. Penyesuaian tarif listrik itu makin membebani warga Batam di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu saat ini.

LPKB menilai, penyesuaian tarif tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Usaha Penyedia Ketenagalistrikan. Khususnya, Pasal 41 ayat 2 huruf b yang menyebutkan bahwa kenaikan tarif dasar listrik harus mempertimbangkan kepentingan dan kemampuan masyarakat. 

Nabil menegaskan, kondisi ekonomi Batam saat ini sedang lesu dan daya beli masyarakat menurun. Pertumbuhan ekonomi di Kepri pada 2016 lalu hanya sekira 5,03 persen. 

"Maka kenaikan ini sangat membebani rakyat. Belum lagi, persentase pengangguran di Kepri saat ini cukup tinggi yakni 7,69 persen, sulitnya mendapatkan pekerjaan, dan naiknya harga beberapa kebutuhan pokok. Seharusnya hal-hal ini menjadi pertimbangan serius pihak Pemprov Kepri, DPRD Kepri, dan Bright PLN Batam sebelum memutuskan kebijakan baru," katanya. 

Kebijakan tidak populer ini akan direspon oleh Asosiasi Masyarakat Perduli Listrik (AMPLI) Batam dengan turun ke jalan dan rencana akan menggugat Peraturan Gubernur (Pergub) ke PTUN terkait kenaikan tarif listrik yang dinilai melanggar PP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Usaha Penyedia Ketenagalistrikan dan PP Nomor 16 Tahun 2010, tentang Pedoman Tata Tertib DPRD. 

Beberapa kali massa AMPLI dengan berbagai komponen masyarakat Batam turun jalan melakukan unjuk rasa kepada Pemprov Kepri, Pemko Batam dan Bright PLN Batam agar Gubernur Kepri meninjau kembali Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dan menurunkan tarif listrik Batam untuk semua golongan.

Menurut Nabil, pada minggu keempat bulan Mei 2017, Gubernur Kepri Nurdin Basirun berubah pikiran dalam menyikapi keputusan Tarif Listrik Batam (TLB) yang sudah diputusakannya melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kepri Amjon, keputusan ini dilakukan karena memperhatikan dinamika-dinamika yang terjadi di Batam. Gubernur dengan kebijakan yang dimilikinya, memutuskan untuk merevisi persentase kenaikan TLB tersebut.

Keputusan strategis ini sangat hati-hati dilakukan Gubernur guna menjaga kondusifitas di Batam, salah satu pertimbangannya adalah mendengarkan aspirasi masyarakat Batam.

Untuk golongan R1 1300 VA atau 6 Ampere yang sebelumnya naik 45 persen, diturunkan kenaikannya jadi 15 persen atau Rp 1.070 dari tarif sebelumnya. Kenaikan per 1 Juni 2017 ini sesuai Pergub Kepri Nomor 21 Tahun 2017 yakni untuk golongan R1 1300 VA sebesar Rp1.352. Ini adalah bentuk respon Gubernur atas aspirasi masyarakat. Memang pada prinsipnya, ini keputusan yang sulit.

Kenaikan 15 persen tahap pertama ini adalah solusi terbaik menurut Amjon, karena sedianya kenaikan 45 persen untuk golongan 1.300 VA diberlakukan dua tahap, yakni tahap pertama naik 30 persen tahap kedua 15 persen.

"Pada revisi kenaikan tarif ini Gubernur belum menentukan tahap selanjutnya naik berapa persen serta kapan akan dilakukan kenaikan itu. Pada butir b revisi kenaikan tarif yang ditandatangani Gubernur Kepri tidak dijelaskan tegas bilamana kenaikan tarif tahap dua diberlakukan. Di situ hanya dijelaskan akan ditentukan lebih lanjut melalui petunjuk Gubernur," katanya.

Akan tetapi disisi lain, Keputusan Gubernur Kepri Nurdin Basirun merevisi tarif listrik Kota Batam ternyata hanya akal-akalan saja, ini merupakan respon keras dari Perangkat RT/RW Sagulung bersama Solidaritas Masyarakat Sagulung (SMS) dan Aliansi Peduli Listrik (AMPLI) Batam.

Karena mereka menilai, kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) 15 Persen, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepri, melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, hanya untuk tarif golongan R1, atau 6 ampere hingga 1.300 VA.

Sementara, masyarakat sudah banyak yang meningkatkan daya listriknya ke golongan R2. Akal-akalan itu terlihat dari surat revisi yang beredar bahwa untuk tarif golongan R2 ke atas, tetap menggunakan Pergub 21 tahun 2017. Kenaikannya, tahap pertama 30 persen dan akan kembali naik pada bulan Juni 2017 sebesar 15 persen.

Masyarakat kembali kecewa dengan keputusan setengah-setengah Gubernur Kepri tersebut, yang terkesan seperti membohongi masyarakat Batam. Karena tuntutan masyarakat jelas bahwa mereka menolak kenaikan TDL sebesar 45,6 persen terhadap semua golongan bukan hanya tarif listrik untuk golongan R1.

"Kondisi ini akan semakin menurunkan dan malahan melumpuhkan daya saing perekonomian Batam, dengan ketidak berdayaan masyarakat menanggung beban kenaikan TDL yang memberatkan tersebut," kata Anggota Komite I DPD RI ini.

Nabil berharap Pemprov Kepri duduk bersama Pemko Batam dan Bright PLN Batam untuk menghasilkan keputusan bijaksana dalam merespon dan memutuskan kebijakan pro rakyat demi menyelamatkan perekonomian Batam.

"Kami akan terus memantau perkembangan hal ini hingga masyarakat benar-benar merasakan keadilan dan kenyamanan dari kebijakan Pemprov Kepri. Disamping itu kami juga berkoordinasi dengan teman-teman DPRD Kepri agar memonitor dan mengambil langkah-langkah politik strategis untuk mengawal kebijakan Gubernur Kepri ini hingga dapat diterima dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Batam," katanya.

Editor: Surya