Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hardi Minta Kewenangan Pemko Batam Tetapkan Tarif Listrik untuk Masyarakat Dikembalikan
Oleh : Irawan
Kamis | 15-06-2017 | 09:56 WIB
Hardi-dpd1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Komite III DPD RI Hardi Selamat Hood

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tiga bulan belakang ini, Kota Batam digoncang dengan gelombang aksi demontrasi dari berbagai lapisan masyarakat untuk memprotes kebijakan DPRD dan pemerintah Provinsi Kepri dalam menetapkan kenaikan tarif listrik Kota Batam sebesar 45.5 persen untuk pelanggan rumah-tangga.

Tidak seperti daerah lain di Indonesia, suplay listrik kota Batam disediakan oleh perusahaan berbadan hukum swasta, yakni PT. Bright PLN Batam, anak perusahaan PLN Persero.

Sehingga tarif listrik Batam tidak mengikuti acuan tarif nasional, tetapi ditetapkan berdasarkan keputusan pemerintah daerah.

Senator Hardi Selamat Hood mengatakan, semulanya kewenangan menetapkan tarif listrik Batam berada pada pemerintah dan DPRD kota Batam, namun sejak UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2015, kewenangan berpindah ke Pemerintah Provinsi Kepri.

"Dari sini kemudian polemik itu muncul, sebab secara sepihak baik DPRD dan Gubernur provinsi Kepri ternyata menetapkan kenaikan tarif sebesar 45.5 persen tanpa mau mendengarkan aspirasai masyarakat Batam dan tidak juga berkoordinasi dengan pemerintah Kota Batam. Ini dapat dimaklumi sebab mekanisme tentang pembahasan kenaikan tarif memang tidak menyertakan Pemerintah Kota Batam didalamnya," kata di Jakarta, Kamis (15/6/2017)..

Gelombang protes aksi unjuk rasa masyarakat Batam akhirnya diarahkan ke Pemerintah dan DPRD Kota Batam, sebab lokas ibukota pemerintahan Provinsi yang berlainan pulau membuat masyarakat tidak mampu bergerak untuk menjangkau lokasi ibukota yang terletak di Tanjungpinang.

Disamping itu, sebagai pemangku kepentingan masyarakatnya, Pemerintah dan DPRD Kota Batam tidak dapat mengabaikan asprasi dan permintaan warganya, apalagi listrik memang sudah menjadi kebutuhan yang menjadi hajat hidup orang banyak.

"Situasi ini tentu saja membuat stakeholder dan pemangku kepentingan di Batam berada dalam posisi yang serba salah. Karena itu, agar kejadian seperti ini tidak berulang, kami meminta agar pemerintah pusat melalui kementerian terkait kiranya dapat memberikan perhatian dan mencarikan solusi supaya seluruh stake holder dan pemangku kepentingan dapat terwakili dalam mekanisme pembahasan tarif listrik Batam," kata Ketua Komite III DPD RI ini.

Opsi lain adalah, kita juga perlu memikirkan kemungkinan-kemungkinan untuk mengembalikan kewenangan pemerintah Kota Batam untuk menetapkan tarif listrik bagi masarakat Batam. Namun tentunya ini harus melalui kajian dan pertimbangan hukum yang yang matang agar keputusan justru tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Surya