Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kursi SMA 'Dijual' Bebas, Siswa Harus Bersaing Dapatkan Bangku di Sekolah Pilihan
Oleh : Habibie Khasim
Rabu | 14-06-2017 | 19:50 WIB
Dikdas-011.gif Honda-Batam
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdik Kepri, Atmadinata (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepri telah membuat petunjuk teknis (Juknis) penerimaan siswa baru (PSB). Saat ini, Juknis tersebut telah dilakukan uji publik di beberapa sekolah yang ada di Kepri.

Bocoran yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdik Kepri, Atmadinata, saat dihubungi, Rabu (14/6/2017) mengatakan, kegiatannya PSB tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Selain itu, untuk penerimaan siswa, khusus SMA tahun ini, Atma mengatakan tidak ada membedakan siswa dari Berakit (misalnya) atau dari Tanjungpinang, semua bebas ingin bersekolah di mana. Kursi SMA "dijual" bebas kepada seluruh siswa se-Kepri, yang penting mereka mampu bersaing untuk mendapatkan kursi tersebut.

Maksud "dijual" bebas ini, bahwa dikutip dari perkataan Atma, setiap siswa berhak bersekolah di mana saja yang dia mau. Sementara, pada saat masih dikelola kabupaten/kota, seperti di Tanjungpinang, Kadisdik Tanjungpinang menetapkan sistem rayon, di mana siswa yang ingin bersekolah di SMA Negeri 1 telah ditentukan sekolah asalnya, yaitu sekolah terdekat di kawasan tersebut.

"Kalau sekarang semua bebas, semua terbuka, siswa dari kampung mana saja di Kepri ini bisa sekolah di SMA 1 Tanjungpinang, atau siswa dari Tanjungpinang bisa sekolah di Batam. Asalkan mereka bisa lulus seleksi, mereka bisa bersekolah," tutur Atma.

Atma mengatakan, persyaratan dan seleksi pun tidak akan dilakukan secara ketat. Pasalnya, sekolah adalah hak siswa. Maka dari itu, penyelenggaraan PPDB berpedoman pada Permendikbud tersebut.

Selain itu, untuk kuota, menurut Atma, dalam juknis PPDB tidak mencantumkan kuota siswa pindah domisili, yaitu siswa yang ingin bersekolah di luar daerah asalnya.

Menurut Atma, hal ini untuk memotivasi siswa, khususnya daerah hinterland yang memang kebanyakan putus sekolah, saat bersekolah di pulau, menjadi semangat karena dapat bersekolah di perkotaan.

"Kita sangat bersyukur tentunya jika ada siswa dari Tambelan, Karas atau Senempek sana yang bisa bersekolah di Tanjungpinang atau Batam. Ini tentunya bisa menjadi motivasi mereka agar dapat terus bersekolah," tutur Atma.

Memang kebiasaan yang ada, menurut Atma, siswa yang berasal dari perkampungan, cenderung putus sekolah. Mengenai penyebabnya, Atma mengatakan bahwa kemungkinan besar kurangnya perhatian orangtua, sudah pintar mencari uang sendiri, serta mereka juga berada di kampung sendiri.

"Ada juga karena masalah perekonomian, walaupun sebenarnya sekolah di pulau itu kebanyakan gratisnya, alias SMA pun tidak banyak mengeluarkan biaya seperti di kota. Dan saya lihat memang motivasinya yang kurang, ya manalah tau, setelah sekolah di kota mereka termotivasi bahkan bisa menjadi siswa yang berprestasi, tidak ada yang tidak mungkin," kata Atma.

Atma mengatakan, siswa dan wali murid tentunya tidak perlu khawatir tentang PPDB, karena Pemerintah Pusat telah mengeluarkan peraturan yang jelas. Sehingga, Disdik Kepri pun akan sama dengan Disdik kabupaten/kota, karena aturannya sama. Selain itu, tentang zonasi (rayonisasi) itu akan dibicarakan kembali.

"Kita tetap dengan zonasi, tapi teknisnya masih akan dibicarakan, karenakan keputusan sistem PPDB ini belum final, masih uji publik," tuturnya.

Editor: Udin