Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Peredaran Sabu 4,4 Kg, Dua WN Malaysia Divonis Seumur Hidup
Oleh : Gokli
Selasa | 13-06-2017 | 12:50 WIB
dua-wn-malaysia-01.gif Honda-Batam
Dua terdakw WN Malaysia saat mendengar pembacaan putusan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Alexander Francis dan Krishnan, warna negara Malaysia yang terlibat peredaran sabu seberat 4,4 kilogram dijatuhi hukuman seumur hidup di pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (12/6/2017) sore.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim Zulkifli, Iman Budi dan Hera Polosia lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 20 tahun penjara. Namun, hakim berpendapat lain, sehingga menjatuhi hukuman seumur hidup untuk kedua terdakwa.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhi hukuman seumur hidup," kata Ketua majelis hakim, Zulkifli membacakan amar putusan.

Kedua terdakwa ini, datang ke Batam untuk memantau transaksi penjualan sabu antara Baderuddin bin Salek (dituntut terpisah) dengan Ahmad Junaidi alias Dedi Anwar di parkiran rumah makan Salero Basamo, Baloi. Hanya saja, transaksi itu berhasil digagalkan Polisi dan kedua terdakwa pun juga turut ditangkap.

Pemantauan transaksi sabu itu dilakukan terdakwa atas perintah gembong narkoba di Malaysia, Baharudin alias Din alis Black (DPO). Awalnya, gembong narkoba itu memerintahkan terdakwa Alexander memantau transaksi yang akan dilakukan anak buahnya Baderuddin di Batam, akan tetapi Alexander mengajak rekannya Krishnan.

Kedua terdakwa ini ditangkap sekitar September 2016 lalu di dalam massage, Hotel Swiss Inn. Mereka di dalam massage itu untuk bersembunyi setelah mengetahui Baderuddin ditangkap Polisi.

Terhadap putusan itu, terdakwa didampingi penasehat hukum Bernat Uli Nababan menyatakan pikir-pikir. Mereka, memiliki waktu selama 7 hari setelah putusan dibacakan majelis hakim.

Editor: Yudha