Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penjual Kembang Api di Bintan Wajib Kantongi Izin dari Kepolisian
Oleh : Harjo
Senin | 12-06-2017 | 13:02 WIB
kapolsek-binut-jaswir1.gif Honda-Batam
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Jaswir. (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bintan mengeluarkan himbauan mengenai pengaturan penggunaan bunga api atau kembang api dan larangan penggunaan semua jenis petasan. Pedagang harus memiliki izin penjualan dari Kepolisian.

Izin tersebut berlaku untuk jenis bunga api yang penggunaannya telah tetapkan sesuai himbauan yaitu bunga api yang ukurannya 2 inci - 8 inci dengan kandungan mesiu lebih dari 20 gram.

Kompol Jaswir, Kapolsek Bintan Utara menjelaskan, beberapa pedagang bunga api telah mengantongi izin dari pihak kepolisian.

"Kebanyakan mereka para pengecer belinya dari distributor yang sudah memiliki izin. Secara otomatis, mereka juga telah memiliki izin," jelasnya kepada BATAMTODAY.COM, Senin (12/6/2017).

Menurutnya, izin tersebut berlaku terhadap jenis-jenis kembang api tertentu. "Sementara untuk petasan jenis apapun, penggunaannya tidak diperbolehkan. Jadi masyarakat di himbau untuk tidak membeli atau menggunakan petasan," tegasnya.

Sebaliknya, Hendro Suseno warga Tanjunguban menyampaikan harapannya, agar pihak Kepolisian bisa benar-benar memberhentikan penjualan petasan di tengah masyarakat. Karena keberadaan petasan selain membuat kurang nyamannya lingkungan juga sangat membahayakan, apa lagi kalau anak-anak yang memainkannya.

"Kita berharap agar petasan, nantinya tidak menjadi pemicu keresahanan di tengah masyarakat. Karena mengganggu ketenangan warga yang sedang beristirahat," harapnya.

Editor: Yudha