Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gegara Kaki Terjepit Pintu, Pedagang Sate Nekat Tikam Teman Sendiri Hingga Tewas
Oleh : Romi Candra
Sabtu | 10-06-2017 | 08:00 WIB
kanit-lbaja-sawal1.gif Honda-Batam
Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Awal Sya'ban Harahap. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kurniawan (28), nekat menikam temannya sendiri, Sutrisno, menggunakan pisau hingga tewas setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Awal Bros, Jumat (8/6/2017).

Diduga, Kurniawan emosi lantaran korban yang terus memarahinya, karena kaki korban terjepit saat pelaku membuka pintu.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Awal Sya'ban Harahap, mengatakan, kejadian terjadi di depan rumah kawasan Perumahan Baloi Center. Korban dan pelaku merupakan sama-sama bekerja di rumah itu sebagai penjual sate.

"Bagian depan rumah itu dijadikan tempat menjual sate, dan mereka berdua sama-sama bekerja disana," ungkap Awal.

Dijelaskan, kejadian berawal saat pelaku pulang shalat Jumat, sekitar pukul 13.00 WIB. Begitu pelaku membuka pintu, ia tidak sengaja mengenai kaki korban.

Korban merasa tidak terima, terus memaki-maki pelaku. Bahkan ke mana pelaku pergi, korban terus mengikuti sambil mengata-katai pelaku. "Korban merasa tidak terima karena kakinya terkena pintu, dan memarahi pelaku. Kemana pelaku pergi diikuti korban," jelasnya.

Sampai saat pelaku melakukan tugasnya membuang sampah sate. Saat ia menaiki sepeda motornya dan masih diikuti korban, akhirnya pelaku tidak bisa mengendalikan emosi dan menikam perut korban.

"Pelaku mengaku bahwa dalam bekerja selalu membawa pisau yang diselipkan di pinggangnya. Hal itu bertujuan untuk memotong daun untuk sate dan lainnya. Karena tidak tahan dengan ocehan korban, pelaku langsung mengambil pisau dan menusuk perut korban," lanjut Awal.

Saat kejadian, situasi di lokasi ramai warga yang juga hendak membuka warungnya. Pelaku langsung diamankan warga. Sementara korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros.

"Sekitar pukul 14.00 WIB, korban dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit. Sementara Opsnal kita mendapat informasi langsung menjemput pelaku untuk diamankan ke Mapolsek Lubukbaja. Kita masih dalami apa perkataan korban yang membuat pelaku naik pitam," paparnya.

Pelaku, dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.


Editor: Dardani