Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penambahan Pimpinan Parlemen Terancam Deadlock
Oleh : Irawan
Rabu | 07-06-2017 | 10:14 WIB
subagyo-01.gif Honda-Batam
Ketua Badan Legislasi DPR asal Fraksi Golkar, Firman Subagyo. (Foto: dpr.go.id)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Revisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) terancam deadlock terkait penambahan unsur pimpinan parlemen masing-masing (MPR, DPR, DPD RI).

Alasannya, komposisi penambahan yang berbeda serta fasilitas dinas yang membebani keuangan negara.

"Perdebatan dinamis yang berujung deadlock itu pada gilirannya bisa didrop atau dikembalikan kepada pemerintah Cq Presiden untuk dibahas ulang," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR asal Fraksi Golkar, Firman Subagyo, kepada wartawan parlemen di Senayan, Selasa (6/6/2017).

Dijelaskannya, sebagian fraksi menghendaki penambahan pimpinan dengan komposisi 2-6-2 untuk DPR-MPR-DPD, atau masing-masing menjadi DPR sebanyak 7 orang, MPR (11 orang) dan DPD (5). Penambahan pimpinan tersebut, menurutnya, tentu menambah pula fasilitas dinas yang membebani keuangan negara seperti rumah, kendaraan, hingga pengawalan.

Penambahan pimpinan parlemen itu dikritisi pengamat Politik Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API), Maksimus Ramses Lalongkoe. Katanya, penambahan itu sebagai siasat partai politik bagi kepentingan pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Di mana semua fasilitas dinas dimanfaatkan maksimal untuk menambah raihan suara ke daerah-daerah.

"Padahal keuangan negara sedang krisis, yang membutuhkan konsentrasi bagi perekonomian nasional," ujarnya.

Editor: Surya