Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penipuan 200 Nelayan Kota Baru

3 Pimpinan Masyarakat Kampung Melayu Senggarang Dipanggil Polisi
Oleh : Lani/Dodo
Sabtu | 05-11-2011 | 10:52 WIB
Kantor_Polsek_kota_Tanjungpinang.jpg Honda-Batam

Kantor Polsek kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tiga pimpinan masyarakat di Kelurahan Senggarang dipanggil Polsek Tanjungpinang Kota untuk diperiksa dan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan dua perwakilan 200 nelayan, Aswardi dan Zaini Dahlan.

Tiga pimpinan masyarakat yang dipanggil itu adalah ketua RT 01 Kampung Melayu Senggarang Yulianto, ketua RT 02 Kampung Melayu Senggarang Ahmad, serta ketua RW 07 Kampung Melayu Senggarang, Zailani yang datang memenuhi pangilan penyidik Polisi sekitar pukul pukul 20.00 WIB, Kamis (03/11/2011) lalu.  

Yulianto kepada batamtoday mengatakan pemeriksaan dirinya berjalan sekitar satu jam lebih. Penyidik mempertanyakan apakah dirinya selaku ketua RT mengetahui tentang dana Rp320 juta yang diterima Aswardi dan Zaini Dahlan dari PT Perjuangan.

“Saya dipanggil terkait dengan laporan pengelapan dan penipuan Rp320 juta. Saya ditanya apakah tahu dengan dana tersebut. Saya tahunya hanya Rp200 juta, karena itulah jumlah yang sampai kepada kami," kata Yulianto, Jumat (4/11/2011) malam.

Yulianto juga mengatakan Zaini Dahlan dan Aswardi sebagai perwakilan nelayan selama ini tidak pernah memberitahukan penerimaan dana Rp320 juta tersebut, dan bahkan dirinya selaku ketua RT mengetahui hal itu setelah permasalahan itu diberitakan media.

Diakui Yulianto, kendati warganya sudah heboh dengan dana Rp320 juta, dirinya beserta RT dan RW tidak berani ikut campur. Bahkan untuk menemui Aswardi dan Zaini Dahlan pun dirinya tidak tertarik untuk mempertanyakan secara langsung perihal kebenaran berita di media.

“Saya tidak berani, karena selama ini keduanya tidak pernah melibatkan RT maupun RW. Dulu, mereka itu perwakilan RT 04/RW 04 dan mengaku pengurus kelurahan, jadi masyarakat pun percaya. Saya juga sudah dengar berita kurang enak, tetapi masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa sebab tidak ada bukti,” jelasnya.

Selaku ketua RT, Yulianto hanya bisa berusaha meredakan kemarahan masyarakat pasca terbongkarnya jumlah dana yang diterima dari PT Perjuangan. 

“Saya pesan pada masyarakat, agar jangan gegabah. karena begitu tahu soal dana Rp320 juta, masyarakat mengamuk. Saya minta jangan berbuat anarkis, kita tempuh saja lewat jalur hukum,” ujarnya

Bripka Budi Rahmat Indra, penyidik perkara ini dikonfirmasi, Jumat (04/11/2011), membenarkan pemanggilan 3 orang perangkat desa Senggarang terkait laporan polisi nomor : LP/381/X/20011/KEPRI/RES TPI/SEK TPI Kota, tanggal 13 Oktober 2011. Yang bersangkutan juga mengaku sudah melayangkan pemanggilan kepada pengacara Aswardi dan Zaini Dahlan, Herman SH melalui organisasi Peradi Tanjungpinang.