Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perbub Pilkades Belum Kelar, Panitia Pilkades Serentak di Anambas Belum Dibentuk
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 05-06-2017 | 19:39 WIB
Polkades-Anambas.gif Honda-Batam
Ilustrasi Pilkades (Sumber foto: Ketapangnews.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kepulauan Anambas belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, turunan Permendagri 112, yakni Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pilkades belum kelar.

Akibatnya, panitia Pilkades yang sejatinya sudah terbentuk sebelum habis masa jabatan Kepala Desa habis, belum juga terpilih.

"Panitia Pilkades juga belum terbentuk. Karena Perbub tentang Pilkades masih dalam tahap penyusunan. Kalau waktu mengenai Pilkades belum bisa kami tepatkan, tetapi kami pastikan untuk Pilkades Serentak dilakukan tahun 2017, mengacu pada Permendagri 112," ujar Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Anambas, Awaludin, Senin (5/6/2017).

Awal mengakui, meski belum memiliki Perbub, namun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sudah mengalirkan dana Rp20 juta untuk keperluan Pilkades Serentak pada 20 Desa.

"Anggaran untuk Pilkades sudah disahkan pada APBD 2017 dan dananya sudah masuk ke desa. Tetapi ini belum dapat dialirkan ke panitia, karena panitia belum terbentuk," jelasnya.

Dia menyinggung, sebelum pelaksanaan Pilkades Serentak, pihaknya harus melakukan sosialisasi kepada Badan Permusyaratan Desa (BPD) mengenai Permendagri 112 dan Perbub tentang Pilkades Serentak.

"Bila Perbub sudah selesai, alangkah baiknya dilakukan sosialisasi dulu terhadap aparatur desa. Karena Permendagri tentang Pilkades banyak perubahan, seperti setiap calon wajib memasang gambarnya sendiri, dan orang yang berasal dari luar daerah juga dapat menjadi Pilkades, walaupun sebelumnya belum tinggal dan menetap di desa tersebut. Tetapi ketika terpilih, harus berdomisili di desa itu," singgungnya seraya mengakhiri.

Editor: Udin