Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Ajukan Perpanjangan Penahanan Ujang dan Ros
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Jum'at | 04-11-2011 | 13:05 WIB

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melayangkan surat permohonan perpanjangan penahanan Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosita alias Ros, dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh yang masa penahanannya akan berakhir pada 8 Nopember 2011, ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Melalui surat bernomor: B2689/N.10.11.3/2p.2/11/2011, Kejati Kepri mengajukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Gugun Gunawan alias Ujang selama 30 hari. Sedangkan perpanjangan selama 30 hari untuk Rosita alias Ros No.2688 /N.10.11.3/2p.2/11/2011.

Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Batam, Saiman pada Jumat (4/11/2011). "Memang benar ada permohonan perpanjangan penahanan untuk tersangan Ujang dan Ros guna kepentingan penyidikan Kejaksaan," katanya kepada wartawan.

Perpanjangan penahanan tersebut, Saiman menambahkan, adalah untuk kepentingan penuntut umum sesuai dengan ketentuan pasal 25 ayat 2 KUHAP dan pasal 340 pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.