Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dalih Pajak Air Permukaan

Wacana BP Batam Naikkan Tarif Air Tak Berdasar dan Terkesan Membuat Kegaduhan
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 02-06-2017 | 19:38 WIB
Surya-Makmur-Nasution-mengisi-data-728x349.gif Honda-Batam
Anggota DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - DPRD Provinsi Kepri menilai, wacana BP Batam menaikan tarif air ATB dengan dalih Peraturan Gubernur (Pergub) dan membebankanya pada masyarakat selaku konsumen, sangat tidak relevan dan hanya membuat gaduh dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Anggota DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution mengatakan, apa yang diwacanakan BP Batam tersebut sangat tidak relevan. Bahkan terindikasi sebagai sebuah manuver atas pengalihan pemungutan Pajak Air di Permukaan, dari yang sebelumnya dilakukan BP Batam melalui Peraturan Menteri Keuangan, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi atas UU Pemerintah Daerah dan Pajak.

"Wacana itu tidak relevan, karena sesuai dengan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, sifatnya bukan menambah jumlah tarif pajaknya, tapi atas perintah mengalihkan pemungutan pajaknya, dari sebelumnya dilakukan BP Batam atas aturan Menkeu, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah atas perintah UU," ujar Surya Makmur Nasution, Jumat (2/6/2017).

Surya Makmur juga mengakui, adanya Peraturan Gubernur dan MoU antara Pemerintah Provinsi dan BP Batam dalam pembagian hasil pungutan Pajak Air Permukan (PAP), royality dan asset. Namun saat itu tidak jalan dan BP Batam hanya menyetor 10 persen dari Rp200 pajak air di permukaan yang dipungutnya.

"Nah dengan adanya kewenangan yang diberikan UU pada Pemerintah Daerah ini, Provinsi Kepri menindaklanjuti dengan Perda Pajak dan Retribusi. Jadi dengan aturan UU ini, BP Batam juga harus berjiwa besar, atas pengalihan pajak air permukaan ini, sehingga tidak mencari alasan dengan wacana menaikkan tarif air," ujarnya.

Dalam UU tambah Politisi Demokrat ini, juga sudah ditentukan, pajak air permukaan 10 persen yang dipungut dari hasil produksi yang dihasilkan ATB.

Dalam pembahasan Perda Pajak dan Retribusi, tambah Ketua Pansus Perda Pajak dan Retribusi DPRD ini, pihaknya juga telah berkonsultasi dan meminta masukan pada Menteri Keuangan terkat dengan kewenangan pemungutan pajak air permukaan tersebut, dan Kementerian menyatakan, kalau UU sudah ada, Pemerintah Daerah dapat melakukan pemungutan.

"Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi sebelumnya juga telah melakukan pertemuan dan meminta masukan ke BP Batam dan ATB terkait dengan Pajak AP ini, kendati saat itu pihak ATB dan BP Batam sulit untuk diajak bertemu. Sehingga dengan adanya Perda Pajak dan Retribusi ini, tidak ada alasan pemungutan masih dilakukan BP Batam," tegasnya.

DPRD Desak Gubernur Tegas dan Segera Terbitkan Pergub Pajak AP

Untuk mempercepat pengalihan pemungutan Pajak AP, Surya Makmur Nasution juga meminta agar Gubernur Provinsi Kepri tegas dan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur sebagai aturan teknis pemungutan Pajak AP.

"Kami sudah meminta pada Gubernur agar segera mengeluarkan Pergub. Lakukan koordinasi teknis dengan BP Batam dan ATB untuk membicarakan pengambil-alihan. Karena kalau BP Batam masih melakukan pemungutan terhadap Pajak AP di Batam, maka pemungutan itu adalah pungutan liar," tegasnya.

Editor: Udin