Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 15 Tahun, Masriani Menangis
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 03-11-2011 | 17:24 WIB
masriani1.gif Honda-Batam

Masriani tertunduk saat mendengarkan putusan hakim yang memvonisnya 15 tahun penjara. (Foto: Roni)

BATAM, batamtoday - Masriani Manurung, terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram yang disidangkan terpisah dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim, Saiman mengatakan terdakwa Masriani secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1.

Yang memberatkan Masriani, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkoba dan merusak mental generasi muda Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa sopan dan tidak pernah dihukum.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa mengatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau menerimanya. Demikian halnya dengan JPU, Lukman mengatakan masih pikir-pikir.

Setelah Majelis Hakim mengetuk palu, terdakwa tidak kuasa menahan sedih. Dia menangis tersedu-sedu sambil berjalan menuju ke ruang tahanan Pengadilan.