Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Innocent Conan Divonis 15 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 03-11-2011 | 16:47 WIB
conan-black.gif Honda-Batam

Innocent Conan saat mendengarkan putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman 15 tahun penjara atas kepemilikan sabu seberat 4 kilogram. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAM, batamtoday - Innocent Conan, warga negara Pantai Gading yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 4 kilogram, setelah sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup, akhirnya divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider lima bulan penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Saiman mengatakan setelah mendengar saksi-saksi dan pemeriksaan barang bukti narkotika dan bukti surat hasil laboratorium kriminal, terdakwa secara sah meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1.

"Terdakwa secara sah meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer," kata Saiman.

Pertimbangan pembelaan dari penasehat hukum dan pembelaan terdakwa yang mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada bangsa Indonesia. Perannya sebagai perantara, maka tidak sebanding, tidak adil, tidak arif dan tidak bijaksana bila Majelis Hakim memutus hukuman seumur hidup.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkoba, merusak mental generasi muda Indonesia. Sedangkan faktor yang meringankan karena terdakwa sopan dan tidak pernah dihukum.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Penjara 15 tahun, denda 1 miliar dubsider 5 bulan kurungan," ucapnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengaku menerima. Sedangkan JPU Lukman mengatakan masih pikir-pikir.