Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Satu Minggu Sebelum Lebaran
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 29-05-2017 | 11:26 WIB
thr-01.gif Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengingatkan pengusaha agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat tuju hari sebelum Idul Fitri.

Hal itu juga sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016, tentang tunjangan hari raya keagamaan begi pekerja/buruh di perusahaan.

"THR adalah sebuah kewajiban pengusahan untuk membayar tunjangan tersebut, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Jaminan Sosial (Jamsos) Disnaker Batam, Sri Yanto, Senin (29/5/2017).

Yanto mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran No: SE.0680/TK-5/PK/V/2017 tentang tunjangan hari raya. Surat edaran itu akan disebar ke semua perusahan, khususnya industri galangan kapal.

Dalam surat edaran tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Terkecuali sudah ditentukan sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja.

Sementara besaran THR yang akan diterima pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan gaji atau upah. Sementara yang berkerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

"Surat edaranya akan kami sebarkan di setiap kawasan industri, khususnya bagi perusahan-perusahan baru yang belum mengetahui aturan pembayaran THR," ujarnya.

Namun demikian pihaknya akan berkerja sama dengan serikat pekerja untuk meminimalisir aduan dengan membuat posko. Karena yang kerap digunakan perusahaan agar tidak membayar THR pekerja dengan cara melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bagi pekerja permanen yang mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya Keagamaan berhak mendapatkan THR. Tetapi ketentuan itu tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (Kontrak).

"Sesuai aturan kalau kontrak tidak berlaku meskipun di-PHK sebelum hari raya. Perusahan yang tidak membayar THR akan diberikan sanksi administratif sesuai aturan Permenaker," pungkasnya.

Editor: Gokli