Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hutan Mangrove di Lingga Terancam Punah
Oleh : Nur Jali
Senin | 29-05-2017 | 10:17 WIB
bakau-011.gif Honda-Batam
Ilustrasi penebangan hutan Mangrove untuk bahan baku arang.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Pembabatan hutan mangrove berkedok usaha dapur arang, dengan berpayung hukum Koperasi di Kabupaten Lingga mulai merajalela. Para pengusaha dapur arang memanfaatkan izin yang di keluarkan oleh Bupati Lingga pada tahun 2012 lalu yang sudah tidak berlaku lagi.

Sesuai dengan Undang-undang Otonomi Daerah serta Peraturan Presiden tentang kewenangan Bupati/Walikota dan Gubernur bahwa izin tersebut seharusnya diperbarui dan diterbitkan oleh Gubernur Kepri.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lingga, Junaidi Adjam saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap panglong dapur arang di Kabupaten Lingga.

"Jumlahnya ada 27 atau 28 panglong arang yang beroperasi. Tapi kita belum tau detail izinnya seperti apa, karena tidak ada yang melapor ke kita, data di BLH juga belum ada," sebutnya.

Aktivitas dapur arang ini sudah mulai melanggar aturan tentang hutan mangrove, hal ini terlihat dari kegiatan penjarahan hutan yang tidak lagi sesuai aturan yang berlaku. Bahkan bakau yang seharusnya menjadi pencegah terjadinya erosi juga dibabat oleh pengusaha untuk memenuhi kebutuhan bahan pembuat arang.

"Kita juga kuatir hutan bakau kita nantinya akan kritis jika pengusaha tidak bekerja sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Selayaknya pihak pengusaha jika ingin melakukan penebangan harus melalui beberapa prosedur perizinan, salah satunya adalah rekomendasi dari pemerintah setempat, izin Gubernur dan beberapa izin lainnya.

Adapun Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHKK) merupakan bagian dari Izin Pemanfaatan Hutan (IPH) yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.

PP No.6/2007 sendiri memberikan Pengertiaan IUPHKK sebagai Izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.

Editor: Gokli