Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditahan di Mapolsek Sagulung

Butuh Uang Untuk Beli Nasi, Benediktus Curi Kabel Welding
Oleh : Gokli/Dodo
Kamis | 03-11-2011 | 13:07 WIB
beni.gif Honda-Batam

PKP Developer

Beni (berbaju kuning) saat berada di Mapolsek Sagulung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Foto: Gokli)

BATAM, batamtoday - Beralasan butuh uang untuk beli nasi, Benediktus alias Beni (52) terpaksa curi kabel welding seberat 1,6 kilogram dari PT Citra Shipyard, Sagulung. Akibatnya Beni terpaksa mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Sagulung.

Beni pria kelahiran NTT ini merantau ke Batam lantaran di kampung halamanya tidak ada kerjaan, sementara dia harus menghidupi sang istri dan tiga orang anaknya.

"Saya merantau ke Batam dua tahun sudah, di kampung gak ada kerja," kata Beni di Mapolsek Sagulung, Kamis (3/11/2011).

Setibanya di Batam, Beni akhirnya dapat kerja di PT Citra Shipyard sebagai helper yang bekerja sepuluh jam setiap harinya dengan upah Rp5 ribu setiap jam.

Upah Rp50 ribu per hari yang diterima olehnya masih dianggap tak cukup untuk biaya hidup setiap harinya, belum lagi dia harus menghidupi istri dan anaknya di NTT.

"Gaji saya tidak cukup buat biaya setiap harinya, belum lagi untuk dikirim ke kampung," ungkap Beni sambil meneteskan air mata.

Karena upah untuk biaya kebutuhan tidak mencukupi, Beni akhirnya nekat mencuri kabel welding yang saat itu terletak begitu saja tanpa dipergunakan.

"Niat tidak ada curi, kabel terletak di tanah kemudian saya kupas dan masukan ke plastik lalu ditenteng bawa keluar lewat pos sekuriti," katanya dengan logat Flores yang kental.

Pada saat keluar dari kawasan PT Citra Shipyard tersebut, Minggu (30/10/2011) sekitar pukul 16.00 WIB, Beni akhirnya ditangkap sekuriti lalu diserahkan ke Mapolsek Sagulung.

"Saya menyesal, itu baru pertama kali saya mencuri," ujarnya dengan suara tersendat.

Kapolsek Sagulung, AKP Yoga Buanadipta melalui Kanit Reskrim, Iptu Donris Pasaribu membenarkan penahan Benediktus alias Beni, lantaran tertangkap sekuriti mencuri kabel welding.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman tujuh tahun penjara," jelas Donris.