Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Per 1 Juni 2017, Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Naik 100 Persen
Oleh : Michael Elya Silalahi
Jum'at | 26-05-2017 | 17:38 WIB
Sosialisasi-Jasa-Raharja.gif Honda-Batam
Sosialisasi PT Jasa Raharja (Persero) yang bertajuk "Kenaikan besar santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan" di ballroom Harris Hotel Batamcenter, Batam.(Foto: Michael Elya Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Jasa Raharja (Persero) mengadakan sosialisasi yang bertajuk "Kenaikan besar santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan". Sosialisasi tersebut diadakan, Jumat (26/5/2017) di ballroom Harris Hotel Batamcenter, Batam.

Sosialisasi yang diadakan melalui grup discussion itu dipimpin oleh Saibansah Dardani, Pemimpin Redaksi BATAMTODAY.COM. Forum diskusi itu menghadirkan tiga orang pembicara, yaitu AKBP Tolofan Simanjuntak, Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri Haryo Pamungkas selaku dan Dosen UIB Windi Afdal.

Dalam sosialisasi itu dijelaskan, PT Jasa Raharja (Persero) akan menaikkan jumlah santunan kecelakaan hingga dua kali lipat, yakni hingg 100 persen. Kenaikan tersebut dipastikan akan berlaku pada 1 Juni 2017. Namun kenaikan santunan ini, tidak dibarengi kenaikan iuran wajib dan sumbangan wajib yang dikenakan perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara itu.

"Pukul 00.00 WIB per tanggal 1 Juni 2017, korban kecelakaan sudah bisa mendapatkan besar santunan yang baru," tutur Haryo Pamungkas, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Kepri, Jumat (26/5/2017).

Ketentuan baru tersebut memberlakukan besar santunan kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum  di darat, laut atau penyeberangan sungai, danau dan ferry. Hal itu diatur dalam Permenkeu RI No.15/PMK .10/2017. Sedangkan besar santunan kecelakaan lalu lintas diatur berdasarkan Permenkeu RI No.16/PMK.10/2017.

Berdasarkan Permenkeu RI No.15/PMK.10/2017, santunan bagi korban meninggal dunia naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta, biaya perawatan naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta, dan biaya penguburan naik dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.

Akan tetapi, bagi penumpang angkutan udara, jumlah tanggungan tidak mengalami perubahan atau peningkatan. Misalnya bagi korban meninggal dunia Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta dan biaya perawatan Rp25 juta.

Sementara besar santunan kecelakaan lalu lintas, yang diatur berdasarkan Permenkeu RI No.16/PMK.10/2017, dijelaskannya, korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, cacat tetap Rp50juta, biaya perawatan Rp20 juta dan biaya penguburan Rp4 juta.

"Melalui kenaikan santunan ini diharapkan dapat membantu dan menekan tingkat kemiskinan di masyarakat," ujar Haryo.

Selain itu, terdapat pula manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan, meliputi penggantian biaya P3K Rp1juta dan penggantian biaya ambulans Rp500 ribu.

Dijelaskan Haryo, kenaikan santunan tersebut tidak dibarengi kenaikan iuran wajib dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Sementara, Dosen UIB Windi Afdal mengatakan, kebijakan dalam kenaikan santunan korban kecelakaan dengan iuran tetap itu, merupakan suatu wujud kehadiran negara, dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.

"Masyarakat menjadi prioritas Negara. Tujuan negara itu diwujudkan dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya. Dan kenaikan santunan ini adalah salah satu wujud kehadiran negara," pungkasnya.

Bersamaan dengan sosialisasi ini, AKBP Tolofan Simanjuntak, perwakilan Dit Lantas Polda Kepri dalam paparannya menambahkan, laporan kecelakaan dari polisi menjadi salah satu syarat penting bagi korban kecelakaan untuk mencairkan klaim.

Pihaknya siap untuk memberikan bantuan jika ada warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya, khususnya dalam pengurusan laporan kecelakaan.

"Untuk keperluan administrasi, pengajuan klaim kecelakaan lalu lintas, baik karena murni kecelakaan atau pun karena kelalaian. Laporan akan tetap kami buat," kata Tolofan.

Editor: Udin