Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tilang 88 Pelanggar dalam Operasi Patuh Seligi 2017
Oleh : Syajarul Rosydy
Kamis | 25-05-2017 | 13:26 WIB
operasi_bintan.jpg Honda-Batam
Satlantas Polres Bintan saat mengecek kelengkapan surat kendaraan di Bintan (Foto: Syajarul Rosydy

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dalam Oprasi Patuh Seligi 2017 yang digelar oleh Polres Bintan mulai dari 9-22 Mei 2007 di Bintan menghasilkan 88 surat tilang untuk pelanggar.

Kabag Ops Polres Bintan, Kompol Renan kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, bahwa selama Operasi Patuh Seligi pihaknya telah mengularkan surat tilang kepada pelanggar sebanyak 88.

"Ada 88 tilang yang diterbitkan untuk pelanggar, 87 sepeda motor, dan 1 mobil dengan penumpang 1," beber Renan, Kamis (25/5/2017).

Selama oprasi berlangsung, Renan menuturkan sebanyak 71 pengendara diberikan teguran, 11 pengendara tidak mengenakan helm, 69 tidak membawa atau melengkapi surat-surat kendaran, dan ada 2 lakalantas.

"Untuk surat-surat ini, ada yang tidak memiliki SIM dan STNK. Dari pengakuan mereka ditinggal dan ini langsung kita tilang, karan kelengkapan surat-surat juga wajib dibawa," tutur Renan.

Dalam hal ini, Renan menghimbbu kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua untuk melengkapi kendaraannya dengan surat-surat kendaraan. Selain itu, sebelum mulai berkendara hendaknya dicek terlebih dulu kesiapan kendaannya. Hal ini menghindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Begitu juga pengendra roda empat, hal yang sama juga harus diterapkan. Saat berkendara sangat diwajibkan untuk memakai sabuk pengaman," imbuh Rehan.

Editor: Surya