Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Dipenjara 28 Bulan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 02-11-2011 | 16:57 WIB
Uang_Palsu.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis terhadap Matius Eko, pencetak uang palsu dan Elly Hamonangan Zalukhu selaku pengedarnya masing-masing hukuman penjara selama 26 bulan, Rabu, (2/11/2011).

Kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 224 KUHP tentang peredaran uang palsu. Keputusan tersebut berdasarkan alat bukti yang diserahkan ke pengadilan serta keterangan dari saksi-saksi.

"Terdakwa bersalah telah melanggar pasal 224 KUHP dan dihukum selama dua tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim, Saiman.

Mendengar putusan tersebut kedua terdakwa terlihat sangat pasrah atas hukuman yang akan dijalani. Para terdakwa menyatakan menerimanya ketika ditanya oleh hakim.

Keduanya melakukan tindak pidana pemalsuan uang di Perumahan Nusa Jaya Blok A12 dan 13, Sei Panas Batam. Pada bulan Juli 2011 aksi tersebut terendus Polisi dan menangkap Elly saat sedang mengedarkan uang palsu.

Setelah dilakukan pengembangan Polisi menangkap Matius Eko selaku pembuat uang palsunya.