Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pencurian Divonis Bebas, JPU Pikir-pikir
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 02-11-2011 | 16:21 WIB
pencurian.gif Honda-Batam

Sidang terdakwa M. Yusuf yang divonis bebas oleh hakim. (Foto: Roni)

BATAM, batamtoday - M. Yusuf, terdakwa kasus pencurian besi Haft Socket Escavator Hitachi seberat 150 kilogram di PT Massa Batam yang berlokasi di Pulau Janda Berhias divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (2/11/2011). Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan terbuka yang dipimpin oleh hakim ketua Ria Sorta Neva menyatakan dakwaan terhadap M. Yusuf yakni pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian tidak terbukti.

"Tidak ada bukti yang memberatkan terdakwa maupun saksi yang melihat langsung pencurian tersebut," kata Sorta.

Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meryakinkan melakukan tindak pidana sebagai dakwaan perrtama maupun dakwaan kedua.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ujar Sorta.

Atas putusan tersebut, JPU Lukman mengatakan masih pikir-pikir. Pihaknya masih memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan kasasi.

"Vonis bebas itu berdasarkan pertimbangan majelis hakim. Kita punya tenggat waktu 14 hari untuk kasasi," ungkapnya.

Sebelumnya, JPU menuntut M. Yusuf dituntut hukuman 1 tahun penjara.