Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPBC Dabosingkep Musnahkan Barang Tangkapan dari 6 Wilayah di Lingga
Oleh : Nur Jali
Selasa | 23-05-2017 | 10:50 WIB
musnah-01.gif Honda-Batam
Pemusnahan barang tangkapan Bea dan Cuakai Dabosingkep. (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Dabosingkep musnahkan barang hasil tangkapan dari enam tempat penindakan yang ada di wilayah Kabupaten Lingga, Selasa (23/2/2017) di Halaman Kantor KPPBC Tipe Pratama Dabosingkep.

Kepala KPPBC Tipe Pratama Dabosingkep, Tony Leonard mengatakan enam tempat penindakan antara lain di Desa Sungai Pinang, Dermaga Pelabuhan Dabo, Pelabuhan Jagoh, Dermaga Pelabuhan Dabo, Sungai pinang, dan Dermaga pancur.

"Hasil penindakan ini tentunya berkat kerjasama pihak Kepolisian Polres Lingga, dan masyarakat Kabupaten Lingga tentunya," jelas Tony Leonard.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan antara lain 18.019 bungkus rokok dan 228 botol minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).

Rokok yang dimusnahkan adalah rokok tanpa cukai merk DL Mild, Barca, Sun Mild, D bess, Milder dan Andalas. Untuk minuman yang dimusnahkan adalah merk Apek Tua.

"Selain kita musnahkan ada juga beberapa barang sitaan khususnya beras dan gula yang kita hibahkan kepada Pemkab Lingga," sebutnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah instansi vertikal dan tokoh masyarakat, sementara perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lingga yang akan menerima hibah diwakili oleh Kepala Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Koprasi Kabupaten Lingga, Muzammil Ismail.

Dalam kesempatan ini Kepala KPBBC Tipe Pratama Dabosingkep juga menyempatkan diri untuk melakukan sosialisasi tentang tugas dan fungsi dari KPPBC yang merupakan instansi perpanjangan tangan dari Kementerian Keuangan RI.

Editor: Gokli