Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi dan KPP Kepri Razia Pajak Kendaraan di Tanjungpinang
Oleh : Habibi Khasim
Senin | 22-05-2017 | 11:15 WIB
razia-011.gif Honda-Batam
Masyarakat yang terjaring razia tengah mengurus surat tilang. (Foto: Habibi Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Provinsi Kepulauan Riau bersama Satlantas Polres Tanjungpinang mengadakan razia di kawasan Jalan D.I. Panjaitan, Bintan Centre dan Pamedan, Tanjungpinang, Senin (22/5/2017). Razia ini bertujuan untuk menertibkan pajak kendaraan bermotor.

Kepala KPP Provinsi Kepri, Zakfah mengatakan, razia ini memang sengaja dilakukan dalam rangka rutin pajak kendaraan bermotor di Tanjungpinang.

"Ini untuk tertib administrasi, agar tidak ada lagi masyarakat yang menunggak membayar pajak," tutur Zakfah saat ditemui di Bintan Centre, Senin.

Ini juga merupakan salah satu action KPP di lapangan sebagai bentuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan pribadi mereka.

"Kita action sekaligus memberikan pemahaman dan menyadarkan masyarakat bahwa pajak itu penting dan wajib dibayar," tutur Zakfah.

Dari pantauan di lapangan, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terjaring razia. Untuk mereka yang kedapatan belum membayar pajak, maka STNK dan Pajak ditahan.

Terkait pajak sendiri, menurut Zakfah dapat dilihat dari nilai jual motor, tipe motor, merk motor dan tahun. Semakin baru motor tersebut maka pajak yang dibayarkan akan semakin mahal, karena harganya masih tinggi.

"Tipe motor, matik sama bebek manual beda. Matik lebih besar pajaknya dari pada motor bebek yang manual," terang Zakfah.

Dari kegiatan ini, Zakfah mengaku tidak memiliki target. Namun pihaknya akan melakukan penjaringan masyarakat yang belum bayar pajak sebanyak-banyaknya.

"Ini juga diharapkan menjadi teguran bagi masyarakat yang tidak terjaring razia, agar segera membayarkan pajak kendaraannya," tutur Zakfah.

Editor: Gokli