Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Uang Hasil Curian untuk Beli Sabu

Residivis Bersaudara Dibekuk Buser Polsek Batu Ampar
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 02-11-2011 | 14:15 WIB
maling-bersaudara.gif Honda-Batam

Tomi (22) dan Steven (20), kakak adik residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor saat berada di Polsek Batu Ampar. (Foto: Hendra)

BATAM, batamtoday - Tomi (22) dan Steven (20), kakak adik residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)  berhasil dibekuk tim buser Polsek Batu Ampar di dua tempat berbeda, Sabtu (29/11/2011).

Penangkapan berawal dari temuan sebuah rangka sepeda motor Yamaha Mio oleh petugas saat melakukan patroli di daerah Bukit Senyum, Jumat (28/11/2011). Setelah dilakukan penelusuran akhirnya pelaku berhasil dibekuk.

Pelaku Tomi ditangkap di tempat tinggalnya di Perumahan Pondok Asri sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya pelaku Steven berhasil dibekuk saat sedang mempereteli dua buah sepeda motor hasil curian lain di Tanjung Sengkuang sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dari temuan kerangka motor itu, setelah dilakukan pengembangan akhirnya kedua pelaku berhasil kita bekuk," ujar Kapolsek Batu Ampar, Kompol Irawan Banuaji kepada wartawan, Rabu (2/11/2011).

Pengakuan dari pelaku Tomi, sepeda motor hasil dari beraksi di lima TKP, antara Perumahan Duta Mas, Pasar Jodoh, Nagoya Newton, Windsor dan Perum Pondok Asri. Sedangkan Steven bertugas sebagai penjual motor ke para penadah dengan cara mempreteli mesin terlebih dahulu.

"Sebagian besar motor dijual dengan dipreteli terlebih dulu. Pelaku menjual mesinnya saja, sedangkan kerangka motor dibuang," terangnya.

Hasil keterangan dua buah kerangka mesin sepeda motor dibuang di Jembatan I Barelang, dan satu dibuang di Bukit Senyum dan berhasil ditemukan anggota yang sedang berpatroli.

Selain dua pelaku yang kini diamankan, polisi masih memburu tiga penadah yang kini masuk dalam daftar daftar pencarian orang (DPO) Polsek Batu Ampar dan hingga kini masih terus diburu.

"Tiga pelaku penadah masuk dalam DPO, salah satu berinisial S sebagai penadah utama," pungkas perwira Akpol angkatan 1999.

Sementara itu, pelaku Tomi mengaku uang hasil curian digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan juga untuk membeli shabu. Sebab pelaku salah satu pencandu narkotika jenis kristal tersebut.

"Uang hasil jual motor saya gunakan buat makan dan beli shabu," kata Tomi.

Dia menambahkan, usai tidak bekerja lagi di sebuah toko meubel di daerah Nagoya sudah tidak mempunyai pekerjaan tetap lagi.

Atas perbuatannya kedua pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Batam Kota dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman sembilan tahun penjara.