Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pengecer Judi Sie Jie Divonis 6 Bulan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 01-11-2011 | 17:11 WIB
sidang-sie-jie.gif Honda-Batam

Sidang terhadap terdakwa Girnadis Situmeang dengan dakwaan perjudian. (Foto: Roni)

BATAM, batamtoday - Girnadis Situmeang (56), terdakwa kasus judi jenis sie jie divonis hukuman penjara selama enam bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (1/11/2011).

Girnadis ditangkap oleh Polsek Sagulung pada Rabu (18/5/2011) silam di pangkalan ojek Sagulung. Terdakwa telah melakukan tindak pidana perjudian sebagai penulis nomor Sie Jie.

Dalam persidangan, sebelum dihukum, Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Saiman menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar pasal 303 KUHP. Barang bukti dalam persidangan berupa satu unit handphone serta kertas rekap nomor.

Hal yang memberatkan karena terdakwa telah merusak moral bangsa dengan perjudian. Sedangkan yang meringankan karena terdakwa kooperatif selama persidangan dan sebagai tulang punggung keluarga.

"Terdakwa bersalah dan dihukum penjara selama enam bulan," kata Saiman.

Usai mendengar vonis terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Suharto mengatakan menerima putusan tersebut.

Sebelumnya JPU, menyatakan terdakwa bersalah dan dituntut hukuman penjara selama tujuh bulan.