Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penganiayaan Prita

Lanjutkan Proses Penyidikan, Polisi Periksa Kejiwaan Dewi Asmarita
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 01-11-2011 | 15:31 WIB
pemakaman.gif Honda-Batam

PKP Developer

Suasana pemakaman Prita Isabella (3) yang tewas setelah dianiaya Dewi Asmarita, ibu kandungnya. (Foto: Hendra)

BATAM, batamtoday - Menindaklanjuti penyidikan kasus Prita Isabella (3,8) bocah yang tewas dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri, polisi akan memeriksakan kejiwaan Dewi Asmarita (24) ke psikiater.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah mengakui perbuatannya sehingga menewaskan anak tunggal hasil pernikahan dengan Hendrizal itu. Selain telah menahan pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

"Hasil pemeriksaan pelaku sudah mengakui perbuatannya. Statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, untuk proses penyidikan pelaku kita akan periksakan ke psikiater," ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Boy Herlambang kepada batamtoday, Selasa (1/11/2011) di ruang kerjanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, penganiayaan itu dilakukannya karena kesal melihat korban rewel karena sakit dalam dua hari ini. Hasil pemeriksaan di psikiater nanti akan diketahui penyebab lain dari penganiayaan tersebut.

"Pelaku kesal karena korban selalu rewel, korban selalu muntah dan buang air besar (BAB).  Karena capek membersihkan muntah dan bekas BAB itu akhirnya pelaku menganiaya korban dari hasil keterangan kepada penyidik," terang Boy.

Pemeriksaan hari ini dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain seperti ayah korban dan para tetangga tempat pelaku tinggal.

"Ayah korban hanya kita periksa sebatas saksi saja," lanjut perwira Akpol angkatan 1999 ini.

Sementara itu, ketika ditanya wartawan mengapa pelaku tidak dihadirkan disaat proses pemakaman, mantan Kasat Reskrim Tanjung Balai Karimun ini mengatakan semuanya tak lepas dari faktor keamanan dan keselamatan pelaku.

"Sengaja kita tidak mendatangkan langsung pelaku ke tempat pemakaman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab keluarga dan tetangga tampak kesal dengan perbuatan yang dilakukan pelaku," terangnya.

Atas perbuatanya itu, pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Batam Kota dan akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) pasal 80 ayat 3 tentang korban KDRT yang menyebabkan kematian dan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.