Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Arus Narkoba Masih Deras di Kepri, Polda Tangkap Setengah Kilo Sabu
Oleh : Hadli
Jum'at | 12-05-2017 | 14:41 WIB
dirnarkobakeprihelmi.jpg Honda-Batam
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmi Santika saat menunjukkan hasil tangkapan timnya. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peredaran narkoba jenis sabu masih mengalir deras di tengah-tengah lingkungan masyarakat Batam. Itu terbukti dari pengungkapan narkoba yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Kepri yang berhasil menyita mencapai 1/2 kilo gram dari tiga pengedar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmi Santika mengungkapkan, pada Kamis 13 April 2017 lalu, pihaknya berhasil menyita sebanyak 401,3 gram dari tersangka M alias MU dan M alias MA di lokasi berbeda.

"Keduanya masih satu jaringan. Saat ini masih dilakukan pengembangkan kepada S yang memasok sabu ini," ujarnya saat gelar ekspos di lantai tiga Mapolda Kepri, Jumat (12/05/2017).

Dijlelaskan, awal penangkapan dilakukan kepada M alias MA. Sabu didapati dalam kantong celananya sebelah kanan yang didalamnya di temukan dua bungkus dengan berat masing-masing 0,3 gram dan 50 gram.

"Hasil pemeriksaan, sabu tersebut didapat dari saudara MA. Setelah di lakukan pengembangan, MA ditangkap di pinggir jalan Ruko Mc Dermot Jaya, Kecamatan Sekupang," terangnya.

MA yang diperiksa tidak didapati barang bukti. Namun ia mengaku menyimpam sabu di rumanya, Tiban Grern Hill. Sabu tersebut didapati disimpan di dalambkertas koran sebanyak empat bungkus. Bunngkus plastik bening pertama berisi seberat 51 gram dan plastik lainnya masing-masing 100 gram.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti 401,3 gram di bawa ke Polda Kepri guna dilakukan pengembangan lebih jauh. "MA merupakan residifis kasus yang sama di Batam, arkoba tahun 2009. Setelah keluar dari tahanan tersangka pulang kemedan dan kembali lahi lagi ke Batam," ujarnya.

Helmi mengatakan, kasus lainnya adalah pada 14 April 2017. Penangkapan dilakukan anggota Dirreskrimum Polda Kepri. MD ditangkap di atas kapal Dumai Express tunjuan Buton, Riau pukul 06.30 WIB.

"Tersangka sudah diiutii dari salah satu wia si Batam. Barang bukti sabu yang sidapat dari tersangka seberat 90 gram," terang dia.

Barang bukti sabu dimuanhakan di Polda Kepri yang dihadiri para tersangka. Barang bukti ini juga dimusnahkan setelah keluar surat penetapan dari pengasilan.

"Kita musnahkan setelah ada penetapan dari pengadilan. Untuk itu, sebelum dimusnahkan dengan cara dilarut kedalam air lanas kita cek satu persatu keasliannya," kata Helmi.

Barang bukti keseluruhan dimusnahkam seberat 419 gram. Sisanya untuk dikirim ke labfor Polri sebanyak 60 gram. Untuk pembuktian pengadilan sebanyak 12,3 gram dan sisa penhembalian berupa 57.22 gram.

Editor: Dardani