Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Akan Revisi UU Ormas
Oleh : Redaksi
Kamis | 11-05-2017 | 09:38 WIB
mendagri-01.gif Honda-Batam

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Kemendagri)

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah memastikan akan merevisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Salah satu poin yang akan direvisi adalah penyederhanaan tahapan pembubaran Ormas.

 

"Akan ada revisi tapi tidak dalam waktu dekat. Kami akan duduk dengan DPR melihat undang-undang itu," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Pernyataan Tjahjo dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kemendagri Dodi Riyadmadji.

Menurutnya, sebelum mengajukan revisi UU ke DPR, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam. Setelah pembahasan bersama dilakukan, proses revisi akan dilanjutkan ke parlemen pusat.

Kemendagri, katanya, menargetkan revisi UU Ormas selesai dibahas maksimal tahun depan.

"Salah satu poinnya memperketat pendirian Ormas, dan juga tahapan pembubaran. Undang-undang sekarang pembubaran dari teguran sampai pencabutan izin dan sampai dibawa ke pengadilan. Kemungkinan (proses pembubaran Ormas) akan disimplifikasi," ujar Dodi.

Wacana revisi UU Ormas telah bergulir sejak akhir tahun lalu. Namun, hingga kini progres perbaikan beleid tersebut masih jalan di tempat.

Sanksi terhadap Ormas yang melanggar aturan, tercantum dalam pasal 60-80 UU Ormas. Dalam Pasal 61 dan 62 UU Ormas disebutkan bahwa sanksi administratif dapat diberikan pada organisasi yang melanggar hukum di Indonesia.

Sanksi administratif terdiri atas peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar, dan pencabutan status badan hukum.

Peringatan tertulis terdiri atas, peringatan tertulis kesatu; peringatan tertulis kedua; dan peringatan tertulis ketiga.

Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi berupa, penghentian bantuan dan/atau hibah; dan/atau penghentian sementara kegiatan.

Sedangkan, untuk pembubaran, dalam Pasal 70 disebutkan, permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Wacana pembubaran Ormas mencuat setelah pemerintah berencana membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menko Bidang Polhukam, Wiranto mengatakan, saat ini pemerintah akan mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI. Pemerintah akan mengajukan gugatan ke Kejaksaan untuk membubarkan Ormas.

Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengatakan, HTI akan melawan dan siap menghadapi langkah hukum pemerintah.

Sumber: CNNIndonesia
Editor: Gokli