Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fahri Ngaku Sering Diintimidasi KPK, Padahal Masalah Pajak Sudah Clear
Oleh : Irawan
Kamis | 11-05-2017 | 09:14 WIB
FahriHamzah2.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menegaskan, tak punya masalah pajak seperti yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (10/5/2017). Menurutnya, masalah pajak pribadinya sudah bersih dan telah mengikuti tax amnesty (pengampunan pajak).

 


Fahri menjelaskan, pajaknya sudah diurus sejak 2004 oleh konsultan khusus."Pajak pribadi saya relatif clear, saya ikuti tax amnesty, jadi persoalan pajak saya sudah bersih menurut Dirjen Pajak. Alhamdulillah saya bersih dan enggak bisa diganggu-gugat," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Rabu (10/5/2017).

Fahri menuturkan, selama 13 tahun menjadi pejabat tak pernah bermasalah dengan pajak. "Kekayaan saya relatif tidak bertambah. Makan tabungan saja karena sejak 2004, semua perusahaan yang saya bekerja padanya saya keluar, saya enggak mau lagi berbisnis. Saya tidak punya hubungan bisnis dengan pihak tertentu," ujar dia.

Fahri pun meradang atas temuan dalam sidang tersebut. Dia balik menantang KPK untuk mengambil selisih pajaknya yang bernilai Rp 4,46 miliar itu jika memang terbukti.

"Luar biasa. Kalau saya punya pajak segitu, KPK suruh ambil saja, buat beli rumah, sembunyikan vila-vila di puncak itu. Bahlul itu!" ujar Fahri.

“Suruh ambil saja dia buat beli vila secara sembunyi. Nggak usah meras orang lain, meras tersangka, peras saya saja bilang. Kutip saja. Suruh peras saya, kelakuan KPK itu,” sambungnya.

Fahri mengaku Dia mengaku sudah sering mendapat intimidasi dari KPK. "Urusan pajak saya sudah selesai, clear, dan permainan seperti ini sudah berkali-kali mau diterapkan kepada saya, tapi saya tak peduli. Intimidasi seperti ini tak berlaku bagi saya," tegasnya.

Seperti diketahui, sidang kasus suap pajak untuk terdakwa mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno memunculkan nama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Jaksa KPK menyebut ada perbedaan daftar harta Fahri dengan LHKPN miliknya.

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa nota dinas yang dimiliki terdakwa Handang Soekarno.

Nota dinas tersebut kemudian dibenarkan oleh Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna, yang menjadi saksi untuk Handang.

"Betul ada nota dinas," kata Dadang.

Nota dinas yang ditunjukkan jaksa mencantumkan sejumlah nama wajib pajak, baik berupa perorangan maupun korporasi. Dua di antaranya adalah wajib pajak atas nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Dalam nota dinas dijelaskan bahwa Fadli Zon diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi atas nama Fadli Zon, untuk tahun pajak 2013 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Dalam catatan lain, Fadli Zon ditulis tidak menyampaikan SPT dari tahun 2011 sampai 2015.

Selain, itu terdapat catatan atas nama wajib pajak Fahri Hamzah. Dalam nota dinas, Fahri diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, untuk tahun pajak 2013-2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan.

"Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp4,46 miliar," kata jaksa.

Terdakwa Handang Soekarno merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Nota dinas yang ditemukan jaksa KPK merupakan nota dinas tentang bukti permulaan atau penyelidikan tentang pidana pajak.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.

Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Editor: Surya