Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penganiayaan Hingga Tewas

Polisi Pastikan Basri Kasim Mengalami Gangguan Jiwa
Oleh : Harjo
Rabu | 10-05-2017 | 14:50 WIB
musolah-01.gif Honda-Batam

erduga pelaku, Basri Kasim dan korban Taryono saat menjalani perawatan. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Jaswir, memastikan Basri Kasim (23) tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Taryono (60) tewas, memang mengalami gangguan jiwa.

 

Kepastian ini setelah pihak dokter yang memeriksa kejiwaan tersangka, mengeluarkan surat secara resmi beberapa hari lalu.

"Sebelumnya dari hasil pemeriksaan awal, memang dokter sudah menyimpulkan kalau tersangka mengalami gangguan jiwa. Namun dengan sudah dikeluarkannya surat resmi dari Rumah Sakit (RS) Batam. Hal tersebut, akan memperjelas penangnan kasus tersangka," terangnya, Rabu (10/5/2017).

Jaswir menyampaikan, karena kasus penganiayaan yang dilakukan sudah disampaikan SPDP-nya kepada Kejaksaan. Makan saat ini, penyidik masih menunggu hasil koordinasi dengan Kejaksaan.

"Sampai saat ini, tersangka masih diamankan di Mapolsek Bintan Utara dan masih terus berkoordinasi dengan jaksa. Sangat dimungkin nantinya kasus ini akan di berhentikan penyidikannya dan penanganan kejiwaanya akan diserahkan kepada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) ," terangnya.

Namun kata Jaswir, hal tersebut tetap sesuai dengan hasil kordinasi antara kepolisian, Kejaksaan dan dinas sosial. Apa lagi setelah pihak keluarga tersangka berhasil dihubungi, tersangka juga berasal dari keluarga biasa-biasa saja.

Editor: Yudha