Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri Digugat ke Pengadilan terkait Keterbukaan Informasi Publik
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 10-05-2017 | 10:57 WIB
pn-tanjungpinang-01.gif Honda-Batam

Gedung Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terkait keterbukaan informasi publik. Gugatan itu diajukan seorang warga TanTrimawa Jogo Prijono pada 8 Mei 2017.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan, Rabu (10/5/2017), membenarkan adanya gugatan keterbukaan informasi publik yang ditujukan terhadap Pemprov Kepri. Gugatan tersebut, katanya, sudah terdaftar dengan nomor registrasi 162/Pid.Sus-KIP/2017/PN Tpg.

Pokok gugatan yang diajukan pemohon tersebut, meminta agar majelis hakim memutuskan dan memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan salinan hard copy dan soft copy status objek tanah dan dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah/surat keterangan tanah/surat tebas (G7) yang terletak di Pasir Panjang, Tanjung Siambang, RT 01/RW 02 Desa Dompak, Kecamatan Tanjungpinang Timur, yang tercantum dalam amar putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri nomor 001/I/KI-Kepri-PS/2017 pada paragraf 5.2 point 1 dan 2 kepada penggugat.

Selain itu, penggugat juga meminta hard copy dan soft copy tanah yang terletak di Gunung Sekatap, Tanjung Siambang, Desa Dompak, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Serta memohon kepada majelis agar memerintahkan PPID Kepri menyerahkan salinan hard copy dan soft copy ketentuan dan tatacara yang mengatur pembebasan dan pembayaran objek bidang tanah milik masyarakat Desa Dompak.

Demikian juga SOP yang mengatur ganti rugi dan tatacara pembayaran objek bidang tanah milik masyarakat di Pulau Dompak yang dijadikan asset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Serta SOP tatacara untuk mendapatkan rekomondasi status kepemilikan objek bidang tanah yang belum dibebaskan dan belum menjadi aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

"Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan. Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," begitu tertera dalam permohonan penggugat.

Guna proses sidang kasus ini, Ketua PN Tanjungpinang tinggal menunjuk dan menetapakan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Biro Hukum Provinsi Kepri, Heri Muchrizal, saat dikonformasi terkait gugatan perdata atas keterbukaan informasi ini, mengatakan sudah mengetahui dan pihaknya sedang menunggu pemberitahuaan dari pengadilan dalam pelaksanaan sidang.

"Saat ini sedang kami koordinasikan di internal, sambil menunggu pemberitahuaan dari pengadilan," ujarnya, singkat.

Editor: Gokli