Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tinju Wajah Ibu Kandungnya Dua Kali, Robi Dibekuk Polsek Bukit Bestari
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 08-05-2017 | 19:50 WIB
Robi-digiring-petugas-400x192.gif Honda-Batam

Jajaran Polsek Bukit Bestari berhasil membekuk Robi (36), pelaku penganiayaan Ibu kandung,  di sebuah kos-kosan Batu Lima Bawah, Kota Tanjungpinang. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Jajaran Polsek Bukit Bestari berhasil membekuk Robi (36), pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya, di sebuah kos-kosan Batu Lima Bawah, Kota Tanjungpinang, Minggu (7/5/2017).

Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Jumhur, melalui Ipda Raja Vindo, mengatakan, kejadian penganiayaan terhadap korban yang merupakan ibu kandung tersangka, berawal pada saat tersangka menanyakan cas HP kepada korban, namun tidak ditanggapi oleh korban.

Ketika itu, pelaku langsung memukul bagian muka korban sebanyak dua kali yang menyebabkan korban terjatuh dan pingsan di rumahnya, Jalan Hutan Lindung, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Minggu (7/5/2017) pukul 19:45 WIB.

"Karena korban tak sadar, anak korban yang lain langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi, karena anaknya mengira ibunya telah meninggal dunia," ujar Vindo saat dikonfirmasi oleh BATAMTODAY.COM, Senin (8/5/2017).

Inilah Robi, sang eksekutor Ibu kandungnya sendiri (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

Mendapati ibunya tak sadarkan diri, Adrianto (40), anak korban yang lainnya, langsung melaporkan ke Polisi. Anggota Polsek Bukit Bestari pun langsung turun ke TKP dan mengecek korban yang hanya pingsan dan langsung melarikannya ke rumah sakit.

"Langsung kita larikan ke rumah sakit untuk diberikan pengobatan," ungkapnya.

Selanjutnya, jajaran Bukit Bestari langsung melacak keberadaan pelaku yang diketahui berada di kos-kosan di Jalan Batu 5 Tanjungpinang, sehingga dilakukanlah penangkapan di tempat tersebut.

"Kita langsung tangkap pelaku dan kita bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman penjara 5 tahun," pungkasnya

Editor: Udin