Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Pembubaran HTI, ‎Kesbangpol Kepri Segera Kumpulkan Kominda, Pemda dan Instansi Terkait
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 08-05-2017 | 19:02 WIB
Syafri-Salisman-400x192.gif Honda-Batam

Kepala Kesbangpolinmas Provinsi Keprti, Syafri Salisman (Sumber foto: sidaknews.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kesbangpolinmas Provinsi Keprti, Syafri Salisman mengatakan, Surat Keputusan Menko Polhukam tentang pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi telah disampaikan Pemerintah Pusat ke seluruh provinsi di Indonedia.

Dan atas surat pembubaran HTI itu, dalam waktu dekat Kebangpolinamas Provinsi Kepri, akan segera melakukan pertemuan dengan Kominda, serta jajaran Pemerintah Daerah tingkat II kabupaten/kota di Kepri.

"Tujuannya, untuk melakukan monitoring dan  memberikan pengertian ‎pada masyarakat tentang kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat," ujar Syafri Salisman pada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Senin(8/5/2017).

Melalui pertemuan ini, tambah Syafri Salisman, Pemerintah Provinsi dengan Pemda serta instansi terkait, akan melakukan monitoring dan mengambil kebijakan sebagaimana pernyataan yang telah disampaikan Pemerintah Pusat.

Dalam pernyataan Pemerintah Pusat, tambah Syafri Salisman, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan, guna mencapai tujuan nasional.

Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.  

Keputusan ini diambil, bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Editor: Udin