Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Penyerobotan Lahan

Korban Minta Majelis Hakim Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Dompak
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 08-05-2017 | 17:02 WIB
pemalsuan-sertifikat-tanah-400x192.gif Honda-Batam

Saksi korban, Anggelinus (baju kemeja putih) selaku Direktur PT Kemayan Bintan saat memberikan keterangannya‎ di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Saksi korban Anggelinus, selaku Direktur PT Kemayan Bintan, meminta kepada majelis hakim untuk mengusut tuntas perkara pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Amir (56). Hal ini disampaikan oleh saksi pada saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (8/5/2017).

Dalam persidangan, Anggelinus mengatakan, ‎pada saat itu perusahaannya membeli lahan kosong seluas 2 hektar di kawasan Dompak, Tanjungpinang, dengan pemilik tanah yang sebelumnya bernama Sukiran Kuncoro. Namun tiba-tiba, ada seseorang yang bernama Pipin Bintan Sari yang mengklaim pemilik lahan tersebut.

"Tiba-tiba Pipin mengklaim tanah milik perusahan kami dengan luas 2 hektare itu miliknya, dengan ditunjukkan bukti surat hak milik," ujar Anggelinus saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

‎‎Saat saudara Pipin mengklaim, selajutnya dia mengajak pihak perusahaannya untuk mengecek ke lahan tersebut. Kemudian perusahaan turun dengan memerintahkan stafnya melakukan pengecekan.

‎"Mengetahui ada tumpang tindih kepemilikan tanah, kita laporkan ke Polisi dugaan pemalsuan surat tanah itu," katanya

Sehingga, Anggelinus mengharapkan kepada Majelis Hakim untuk mengusut tuntas kasus ini, karena banyak pihak yang dirugikan akibat banyaknya tumpang tindih kepemilikan surat tanah ini.

"Siapapun yang mengeluarkan sertifikat, harus bertanggung jawab dan diusut tuntas oleh penegak hukum," ucapnya.

‎Mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Jhonson Sirait SH, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Iriati Khoirul Ummah dan Corpioner SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi selanjutnya dalam perkara ini.

Sebelumnya diberitakan, saksi Aji Tanjung, yang menjadi saksi dalam perkara pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Amir (56‎), mengaku membeli blanko sertifikat tanah sebanyak 53 lembar dengan harga Rp63 juta dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang.

Dalam persidangan awalnya, saksi ini memberikan keterangan secara berbelit-belit dan tidak mengatakan secara terus terang. Namun pada saat Hakim mengancam saksi tersebut, bahwa saksi bisa dikenakan pasal pemberian keterangan palsu dan diancam akan termakan oleh sumpahnya, akhirnya saksi luluh juga.

Terdakwa Aji Tanjung ‎mengatakan, bahwa dirinya hanya disuruh oleh Heri (Almarhum) untuk membeli blangko sertifikat ke Hardiansyah, PTT BPN Tanjungpinang sebanyak 53 lembar dengan harga Rp63 juta. Sedangkan uangnya diperoleh dari Heri.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa pada tahun 2008 menghubungi saksi Tek Ling Akeng, bahwa terdakwa akan menawarkan kavling milik warga Kampung Lama atas nama Jakfar, Limat, M Nasir, H Meil dan milik terdakwa sendiri dan terdakwa Amir menyanggupi untuk segala sesuatunya yang terkait dengan urusan tanah tersebut dan terdakwa yang mengurus berikut ganti rugi tanahnya jika berminat.

Mendengar itu, akhirnya Tek Ling Akeng mau, tetapi terdakwa sekitar bulan Oktober 2013, saksi dihubungi oleh terdakwa, bahwa tanah yang dibelinya tersebut bisa diterbitkan sertifikat dengan biaya pengurusan sertifikat tersebut sebesar Rp10 juta, namun sertifikat itu tidak kunjung selesai.

Selanjutnya terdakwa mengurus surat tanah itu dengan dibantu oleh saksi Aji Tanjung dan almarhum  Erianto Marjan alias Eri Gondrong dan pada saat mengurus sertifikat tersebut, alamrhum Erianto Marjan sudah mengatakan bahwa nanti yang tanda tangan dalam sertifikat adalah orang yang sudah tidak menjabat lagi dengan menggunakan nama Drs SURYA DIANUS, yang sudah pensiun dari jabatan Kepala Kantor Pertanahaan Kota Tanjung Pinang.

Kemudian, sekira awal Januari 2014, terdakwa AMIR menyerahkan 3 buah sertifikat tanah hak milik nomor BK 427913 atas nama terdakwa sendiri yang akan dijualnya, BK427580 atas nama Hermawan Tanuwidjadja, BK427581 Hermawan Tanuwidjadja kepada saksi TEK LING.

Editor: Udin