Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Faktor Produktivitas Tak Boleh Jadi Alasan Berikan Upah Rendah
Oleh : Irawan
Minggu | 07-05-2017 | 20:00 WIB
Hardi_dpdri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Komite III DPD RI Hardi Selamat Hood, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komite III DPD RI Hardi Selamat Hood mengatakan, rendahnya produktivitas pekerja kerap dijadikan alasan oleh pemberi kerja untuk memberi upah rendah. Padahal hal itu alasan dari pengusaha untuk memberikan upah murah.

"Perihal rendahnya produktivitas pekerja sesungguhnya hanyalah alasan bagi pembenaran upah murah untuk menganalisa produktivitas pekerja dapat dilihat dari output sektor Industri, sebagaimana dinyatakan oleh Menteri Perdagangan, ekspor non migas Indonesia meningkat 9 persen sehingga menyebabkan neraca perdangan Indonesia pada tahun 2016 surplus," kata Hardi, Minggu (7/5/2017)

Selama ini, katanya, pihak yang pro terhadap pekerja menganggap sistem saat ini sangat eksploitatif sementara hasil kerja pekerja hanya dinikmati oleh pemilik modal saja. Oleh karena itu, ia menilai rendahnya produktivitas pekerja sesungguhnya hanyalah alasan bagi pembenaran upah murah.

Kebijakan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang mengharuskan upah minimum dengan sistem formula baku yang didasarkan pada besaran yang terukur telah menimbulkan perdebatan yang bermuara pada adanya formula baku penetapan upah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini dinilai nyata-nyata telah menghilangkan peran pekerja.

Menurutnya secara ideal, aturan pengupahan yang telah disusun bertujuan untuk memenuhi harapan pekerja untuk memenuhi hidup layak dan meningkatkan keuntungan perusahaan.

"Namun kenyataannya, masih ada berbagai kelemahan dan kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Peraturan yang telah ada belum mampu menciptakan iklim yang kondusif dan seimbang antar stakeholder," jelas Senator asal Provinsi Kepri.

Demikian pula, katanya, fakta di beberapa daerah yang belum ada tindak pengawasan khusus upah tenaga kerja asing, peraturan yang ada belum mampu menjawab tantangan kemajuan teknologi digital yaitu upah khusus pekerja online atau daring.

"Karena hal inilah, Komite III DPD Rl yang dipimpin oleh Rafli Kande melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh dalam rangka penyusunan RUU tentang Sistem Pengupahan tersebut, " ujarnya.

Editor: Surya