Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Januari - April 2017, Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 41 WNA Bermasalah
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 06-05-2017 | 18:51 WIB
nakhoda-SSc-dideportasi-400x192.gif Honda-Batam

Tan Poh Hui Ricky (44), nakhoda Kapal MV Seven Seas Conqueres (SSC) berbendera Singapura ni, akhirnya dideportasi ke negara asalnya, bersama tiga orang ABK di galangan kapal Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (4/5/2017) sore (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)
   

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Imigrasi Kelas I Tanjungpinang selama Januari hingga April 2017, ‎telah mendeportasi 41 Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya masing-masing.

Kepala Seksi (Kasi) Sarana Komunikasi Keimigrasian Kelas I Tanjungpinang, Said Noviansyah, mengatakan selama 2017 pihaknya telah mendeportasi sebanyak 41 WNA ke negaranya masing-masing.  

Baca: Pendeportasian 16 ABK KIA Tunggu Kedutaan Kamboja di Jakarta‎

"Mereka dipulangkan ke beberapa negara seperti Vietnam, Thailand, Kamboja dan Singapura," ujar Said saat dikonfirmasi, Sabtu (6/5/2017).

Menurutnya, seluruh WNA yang dideportasi ini, bermasalah dengan hukum di Indonesia. Adapun kasus yang dialami mereka antara lain, ilegal fishing, Imigrasi dan Pelayaran.

Baca: Chee Pak Moon Akan Dideportasi ke Malaysia‎‎

"Tetapi kasus yang paling banyak dialami WNA yaitu ilegal fishing dan kasus pelayaran," katanya.

Sementara, terkait dengan ke-41 WNA ini yang melakukan permasalahan hukum yang melanggar ‎Undang Undang yang berlaku di Indonesia, maka dilakukan pencekalan selama waktu yang ditentukan.

Baca:‎ Nakhoda Kapal Singapura MV SSC Akhirnya Dideportasi dari Tanjungpinang‎

"Kita lakukan pencekalan juga terhadap ke-41 WNA ini," pungkasnya.

Editor: Udin