Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Urgensi Pembubaran HTI dan FPI
Oleh : Redaksi
Jum'at | 05-05-2017 | 19:14 WIB
demo-hti1.jpg Honda-Batam

Massa yang menuntut pembubaran HTI. (Foto: Tempo.co)

Oleh Wilnas

KIPRAH FPI kontroversial dengan aksi-aksi sweeping yang berdalih penertiban sosial dengan dibumbui isu agama. Aksi FPI juga sering disertai dengan kekerasan dan bentrokan massa.Salah satu aksi yang memicu perhatian luas adalah penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di Silang Monas pada 1 Juni 2008.

Aksi itu menuai kecaman, termasuk dari Presiden SBY yang menyatakan negara tidak akan kalah dengan perilaku kekerasan. Perilaku FPI ini menimbulkan keresahan sosial, mencoreng martabat penegakan hukum dan mendistorsi pemahaman masyarakat seolah-olah menegakan Islam identik dengan kekerasan. Hal ini memicu tuntutan masyarakat tentang pembubaran FPI sebagai ormas radikal yang mengganggu ketentraman di dalam masyarakat.

Pamor FPI sempat naik kembali memanfaatkan isu penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.Peranan Habib Rizieq sebagai pimpinan FPI dalam Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF-MUI) menyeret FPI kembali dalam “Aksi Bela Islam” yang beberapa kali digelar di Jakarta dan sejumlah daerah.

Para pimpinan FPI memanfaatkan momentum dalam panggung isu anti penistaan agama untuk membangun popularitas dan dukungan publik. Meski pada akhirnya sejumlah pimpinan FPI, termasuk Habib Rizieq harus berhadapan dengan sejumlah permasalahan hukum seperti tudingan penistaan Pancasila hingga kasus chat mesum, namun harus diakui bahwa pamor Habib Rizieq dan FPI telah terkerek berkat momentum aksi-aksi anti penistaan agama.

Jika FPI sering diidentik dengan kekerasan, HTI relative moderat dalam melancarkan aksinya.Rally jalanan, konferensi, diskusi, dan propaganda media sosial menjadi strategi HTI mengkampanyekan pandangan politiknya, terutama Kekhalifahan.Propaganda HTI juga secara intens menyerangkredibilitas sistem kenegaraan yang berlaku di Indonesia dan menyebarluaskan sentiment anti Barat.

HTI tampak lebih intens dalam isu politik dan menggalang dukungan publik. Karena itu, tidak mengherankan jika HTI mampu memobilisasi ribuan massa dalam aksi-aksinya dan memiliki political confidency untuk menantang secara terbuka ideologi negara dan kekuasaan otoritatif dengan konsep-konsep alternatif yang menjadi pedoman politik HTI sebagai bagian dari partai politik internasional.

Ancaman Potensial

Sejak awal keberadaan FPI telah menimbulkan kontroversi.Meski secara resmi FPI menyatakan berdiri pada tanggal 17 Agustus 1998, namun berbagai sumber mengatakan bahwa para aktivis yang mendirikan FPI telah intens dalam berbagai kegiatan keagamaan yang dianggap ancaman sejak masa Orde Baru.

Habib Idrus Jamalullail dan KH.Cecep Bustomi yang ikut membidani FPI pernah ditahan oleh Orde Baru pada era 1980-an.Bahkan, aktivis FPI disinyalir terlibat dalam sejumlah peristiwa kekerasan seperti kerusuhan Ketapang tahun 1998, bentrokan Pam Swakarsa dengan masyarakat yang menolak pengangkatan BJ.Habibie sebagai Presiden menggantikan Soeharto pada SI MPR November 1998.

Keterlibatan FPI dalam Pam Swakarsa sendiri ditengarai akibat hubungan sejumlah elit FPI dengan petinggi militer dan kepolisian yang mendukung BJ.Habibie dan menentang Sidang Umum MPR 1999 yang menolak pertanggungjawaban BJ.Habibie.

Pertalian kekerasan dan kepentingan politik tampaknya selalu melekat dalam gerakan FPI. Secara aktif FPI merespon isu-isu yang disertai dengan mobilisasi massa seperti persoalan isu pornografi, Ahmadiyah, hingga persoalan hiburan malam dan perjudian. Meski mendalihkan bahwa gerakannya berangkat dari keterpinggiran umat Islam, namun sulit untuk dikonfirmasi secara empiris segmentasi umat Islam yang dimaksud sebagai obyek advokasi politik FPI itu sendiri.

FPI secara terbuka juga menyatakan sikap politiknya mendukung kembali Piagam Jakarta untuk memperjuangkan aspirasi umat.Sebagai entitas politik, aksi FPI tampaknya lebih banyak dipengaruhi dengan dinamika kekuatan politik di luar FPI dibanding dorongan dari dalam organisasi.Selain itu, kiprah politik FPI kerap tenggelam karena aksi kekerasan yang lebih mendominasi pemberitaan FPI.

Sepak terjang ini menempatkan FPI seperti halnya organisasi massa yang menjadi ancaman bagi keamanan dan stabilitas sosial. Kisah FPI ini mengingatkan pada sejumlah studi yang meneliti organized crime yang memiliki hubungan dengan penguasa politik di beberapa negara.

Keberadaan kelompok Mafia kerap dihubungkan dengan para politisi di Italia maupun Amerika Serikat.Kartel sulit dihancurkan karena memiliki koneksitas dalam kekuasaan politik di Kolombia dan Meksiko.Relasi mutualisme dalam patronase politik antara organized crime dengan para politisi membuat penegakan hukum menjadi tidak efektif karena akan menghadapi campur tangan kekuasaan politik. Studi tersebut menunjukan situasi yang menjelaskan tantangan sulitnya membubarkan FPI di Indonesia.

Sementara itu, HTI di lapangan lebih soft dengan kemasan politik damai dan dakwah.HTI berkembang di Indonesiaawal 1980-an melalui dakwah pada kelompok terdidik di kampus.Dengan dakwahHTI dapat menyamarkan wataknya sebagai partai politik yang mengejar kekuasaan politik.Tidak heran jika banyak masyarakat terkecoh seolah HTI merupakan sekte sosial atau sekte keagamaan.

HTI merupakan gerakan internasional dan cabang dari Hizbut Tahrir (HT) atau Liberation Party (Partai Pembebasan) yang dideklarasikan oleh Taqiyuddin al-Nabhani pada tahun 1953.HT banyak dimusuhi diberbagai negara setelah berulang kaliterlibat dalam kudetayang dapat digagalkan seperti Yordania tahun 1969, Mesir, Iraq, Sudan, Tunisia, dan Aljazair tahun 1973 untuk mendirikan pemerintahan dibawah kekhalifahan Islam versi HT.

Untuk membentuk Kekhalifahan global, HTI/HT mengadopsi tiga strategi, yakni pembinaan dan pengkaderan (marhalah al-tatsqif) untuk membentuk inti kepemimpinan; interaksi dengan umat (marhalah tafa’ul ma’a al-ummah) untuk membangun pengikut loyal; dan pengambilalihan kekuasaan (marhalah istilam al-hukm) untuk merubah pemerintahan.HT/HTI secara selektif menyasar kelompok masyarakat tertentu sebagai basis rekrutmen politik.

Gerakan politik HT di sejumlah negara menunjukan bagaimana HT menjadikan para pegawai pemerintahan sebagai target rekrutmen dan menanam pengaruh politik. Pemerintah Pakistan mencurigai HT menyusupi militer antara tahun 2003-2013 untuk merekrut anggota guna mendukung konsep pemerintahan Khilafah dan menggulingkan pemerintahan.

Pengadilan militer menjatuhkan divonis 18 bulan-5 tahun penjara bagi perwira militer Pakistan yang terbukti menjadi anggota HT. Pemerintahan Pervez Musharraf sendiri melarang HT di Pakistan pada tahun 2003 dan menyeret ke pengadilan pimpinan HT.

Setidaknya 13 negara mayoritas muslim telah menyatakan HT sebagai organisasi terlarang dan membekukan kegiatannya seperti Mesir, Jordania, Saudi Arabia, Turki, Uzbekistan, dan Bangladesh. Pemerintah Bangladesh melarang HT dan menangkapi aktivis HT karena terlibat pembunuhan blogger yang dianggap mendukung sekulerisme dan pro Barat.

Pemerintah China dan Russia juga melarang aktivitas HT di negaranya.Tahun 2015, pemerintah Malaysia menangkap pimpinan HT Malaysia, Abdul Hakim Othman setelah menggelar aksi protes anti Amerika Serikat di Malaysia. Negara Bagian Selangor, Malaysia menyatakan bahwa HT sebagai organisasi terlarang dan yang mengikutinya akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.

Pemerintah Australia juga melarang HT karena dianggap menyebarluaskan paham kekerasan.Sejumlah aksi penembakan dan penyanderaan diduga kuat melibatkan orang-orang yang intensdalam diskusi HT. Pada Oktober 2015, anak usia 15 tahun yang sebelumnya aktif dalam diskusi HT telah terlibat dalam penembakan dan pembunuhan penegak hukum di Parramatta, Australia. Sebelumnya, warga Australia kelahiran Iran, Haron Monis, terlibat dalam penyanderaan belasan warga di Café Lindt Chocolate, Sydney, yang mengakibatkan tewasnya dua sandera dan pelakunya pada Desember 2014.

Intelejen Inggris juga berhasil mengungkap kaitan HT dengan Omar Sharif pelaku pengeboman Tel Aviv Bar tahun 2003 setelah ditemukannya buku-buku HT di rumahnya. Begitupula dengan Jihadi John, anggota ISIS asal Inggris yang sebelumnya aktif mengunjungi diskusi HT saat kuliah.

Meski HT menyatakan carapolitik damai untuk meraih tujuannya, namun berbagai percobaan kudeta dan ditemukannya keterkaitan antara para pelaku teror dengan HT membuat sulit untuk menghindari fakta bahwa kegiatan HT telah memicu terjadinya radikalisasi dan kekerasan. Hal ini mengafirmasi pernyataan Zeyno Baran dari Hudson Institute bahwa HT sebagai “conveyor belt for terrorist”.

Organisasi Terlarang

Keberadaan FPI dan HTI telah menimbulkan ancaman potensial bagi kepentingan nasional Indonesia, baik karena ajaran maupun gerakan politiknya.Karena itu perlu tindakan tegas pemerintah terhadap kedua organisasi ini.UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dimana pasal 59 menyatakan bahwa Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras dan golongan, serta larangan melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk perusakan.

UU Ormas ini juga mengatur sangsi dari mulai peringatan administratif tertulis hingga pembubaran sebagaimana diatur dalam pasal 60 hingga pasal 82. Secara bertahap sangsi meliputi sangsi administratif, penghentian dana bantuan, pelarangan kegiatan, hingga pencabutan badan status badan hukum setelah mendapat persetujuan pengadilan.

Mekanisme dalam UU Ormas No. 17 tahun 2013 memang rumit, baik tahapan maupun koordinasi antar instansi yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kemenkumham, dan proses peradilan.

Namun, hukum harus ditegakansecara efektif agar terjadi efek jera bagi Ormas pelaku pelanggaran hukum.Kelemahan dalam UU Ormas yang kini hendak direvisi tidak boleh menjadi penghalang bagi pemerintah untuk melakukan tindakan melindungi masyarakat dari ancaman yang timbul dari ormas-ormas pelaku kejahatan.

Jika diperlukan pemerintah dapat menerbitkan kebijakan baru untuk mengatur penegakan hukum terhadap kelompok yang melakukan pelanggaran hukum sebagai kegiatan terorganisir dalam pengertian konsep organized crime yang lazim digunakan oleh negara dalam melawan bentuk kejahatan modern.

Sementara itu, keberadaan HTI perlu ditegaskan dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.UU parpol tidak mengenal cabang partai asing yang boleh didirikan dan beroperasi di wilayah hukum Indonesia.HTI juga tidak masuk dalam kategori Ormas yang dikenal dalam UU Ormas di Indonesia.

Karena itu, tidak ada landasan yuridis bagi eksistensi HTI di Indonesia dan dengan demikian dapat dinyatakan sebagai Organisasi Tanpa Bentuk yang menjalankan kepentingan asing dan menyebarluaskan paham politik yang bertentangan dengan ideologi negara dan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Pernyataan terang-terangan HTI sebagai parpol cabang HT yang dioperasikan dari Inggris untuk mendirikan kekhalifahan di Indonesia jelas merupakan agresi terhadap kedaulatan Indonesia dan dapat dimaknai sebagai kegiatan subversif terhadap negara yang bertentangan dengan hukum.

Pemerintah tidak perlu raguakan dasar hukum untuk menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang dan menyatakan ajarannya sebagai ajaran terlarang yang pengikut dan penyebarluasan ajaran dapat dikenakan tuntutan di muka hukum.

Cepat atau lambat, HTI berpotensi menjadi masalah faktual di masyarakat sebagaimana ditunjukan dalam pengalaman berbagai negara, baik karena aksi kekerasan yang diimplikasikan dari kegiatan kampanyenya ataupun karena penyusupan di dalam pemerintahan untuk mendukung peluang melakukan kudeta guna menerapakan sistem kekhalifahan.

Saat ini HTI mungkin masih dalam gerakan moderat, tapi jika HTI berhasil menggalang dukungan publik luas dan merekrut kader potensial dalam pemerintahan maka sikap moderat dapat dengan mudah menjadi bentuk ekstrim yang membahayakan eksistensi NKRI. *

Penulis adalah peneliti di Center of Risk Strategic Intelligence Assessment (Cersia), Jakarta.