Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OTT di Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Polisi akan Panggil Agen Kapal yang Berikan Uang kepada Tiga Tersangka
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 04-05-2017 | 17:28 WIB
Kasat-Andri-400x192.gif Honda-Batam

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Andri Kurniawan saat di Temui di Mapolres Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepolisian Resort Tanjungpinang memanggil seluruh agen kapal yang memberikan sejumlah uang kepada ketiga tersangka oknum Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. 

"Kita akan memanggil seluruh‎ agen kapal yang terjerat dalam kasus ini. Pemanggilan itu berdasarkan rekapan yang dibuat para tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan, saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (4/5/2017).

Andri menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pungli ini. Karena dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, ditemukan adanya fakta baru terkait dengan aliran pungli tersebut.

"Setelah diperiksa diketahui ada fakta baru, makanya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," katanya.

Saat ini, kata Andri, pihaknya akan memeriksa agen kapal terlebih dahulu dan selanjutnya akan dikembangkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

"Kita akan periksa juga Kepala KSOP, tetapi kita lakukan pemeriksaan secara bertahap dulu, lagi pula saat ini Kepalanya masih mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Jakarta," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan tersangka terhadap ketiga oknum Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, terkait pungutan ‎liar (pungli) yang dilakukan terhadap pengeluaran Surat Izin Berlayar (SIB) ke sejumlah kapal dan Feri di pelabuhan.

Adapun ketiga terdakwa yaitu, Kepala Pos Domestik KSOP Tanjungpinang Pelabuhan ‎SBP Sutoyo (47), Anggota Pos Domestik KSOP Tanjungpinang Herbert P Simamora ‎(30) dan Eri Priawan ‎(27).  

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengata‎kan, modus pelaku meminta sejumlah uang kepada para agen kapal untuk biaya cheking kapaldan cheking penumpang. Apabila para agen kapal tidak memberikan sejumlah uang, maka akan dipersulit oleh pegawai Syahbandar (pelaku_Red) sehingga para agen mau tidak mau menyerahkan sejumlah uang kepada pegawai Syahbandar.

"Pungli yang dilakukan terhadap pengeluaran Surat Izin Berlayar (SIB) pada sejumlah kapal dan feri di pelabuhan," ujar Joko Bintoro bersama Waka Polres Tanjungpinang, Andy Rahmansyah, Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan dan Kasubag Humas Iptu Hariyantono di Mapolres Tanjungpinang, Selasa ( 2/5/2017) lalu.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ‎uang tunai Rp500.000 dari kapal Sabuk Nusantara,  uang tunai Rp800.000 dari agen kapal VOC Batavia, uang tunai Rp450.000 dari agen kapal Super Jet Dabo Singkep, uang tunai Rp300.000 dari cheking kapal Seven Star,  uang tunai Rp200.000 dari agen tiket Marina‎, uang tunai Rp400.000 dari cheking kapal Sabuk Nusantara 59.

Selain itu, ada lima rangkap insentif Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, terdiri dari masing masing 2 rangkap yang dicetak oleh tersangka Sutoyo, satu lembar amplop berwarna coklat bertuliskan 373x5000 per bulan (Kapal Marina), satu lembar amplop berwarna coklat bertuliskan 373x4000 per bulan (Marina), satu lembar amplop berwarna coklat bertuliskan 588 trip, lima lembar amplop berwarna coklat, satu buah buku merk bintang obor warna kuning bermotif batik berisikan catatan nama dan jumlah uang yang diberikan.

Kemudian satu buah buku agenda warna hitam bertuliskan atas nama Dona Mentari, yang di dalamnya bertuliskan nama dan rincian uang, satu lembar kertas warna putih dengan judul Ponton Batam, yang berisikan nama pemberi dan jumlah uang, dua lembar jadwal piket bulanan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dan satu bundel kwitansi merk sinar dunia yang bertuliskan pemberi sumbangan dari pelaut.

"Kemudian satu lembar amplop kosong berwarna putih bercorak biru merah bertuliskan air mail, satu buah laptop merk toshiba model NG PSKOGL-09U05L serial No 2B122492W berwarna hitam yang berisikan jadwal kapal dan laporan, satu buah tas berwarna hitam merk Polo clasic yang berisikan satu buah tabungan bank BCA atas nama Sutoyo dengan no rekening 090512373," ungkapnya

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 2 huruf a atau pasal 12A UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 368 KUHP‎.

Editor: Udin