Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

APPKSI Demo Menko Perekonomian Tolak Pungutan Ekspor Sawit
Oleh : Surya
Kamis | 04-05-2017 | 17:14 WIB
Demo_petani_sawit-400x192.gif Honda-Batam

Pengurus APPKSImelakukan aksi demo ke kantor Menko Perekonomian, untuk menyampaikan kekecewaannya terkait penyelewengan dana pungutan ekspor sawit.(Foto: Surya)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengurus Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit (APPKSI) di bawah pimpinan Ketua Umum M.A Muhamadyah,  melakukan aksi ke kantor Menko Perekonomian, Darmin Nasution, untuk menyampaikan kekecewaannya terkait penyelewengan dana pungutan ekspor sawit.

“Kami juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut PP nomor 24 tahun 2015 dan Perpres 24 tahun 2016 yang merupakan produk hukum yang cacat dan banyak merugikan pelaku usaha perkebunan. Salah satunya adalah para petani sawit,” ujar Muhamadyah, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (4/5/2017).

Lanjut Muhamdyah, akibat pungutan ekspor CPO selama ini, meyebabkan turunnya harga tandan buah segar sawit yang diterima oleh petani, saat menjual ke pabrik kelapa sawit untuk diolah menjadi CPO.

Menurut Muhamadyah, pihaknya juga mendesak agar KPK segera menyidik adanya peyelewengan pengunaan dana perkebunan sawit yang disalurkan untuk susbsidi biofuel kepada industri biofuel.

“Karena tidak digunakannya dana penghimpunan perkebunan secara tepat untuk promosi industri perkebunan sawit secara tepat, maka akibatnya parlemen Uni Eropa melarang ekspor CPO dari Indonesia,” tegasnya.

Lebih jauh Muhamadyah memaparkan, dalam UU Perkebunan no 39 tahun 2014, diamanatkannya penghimpunan dana yang dipungut dari para pelaku perkebunan yang dalam pelaksanaannya diambil dari dana pungutan ekspor CPO dan produk dari perkebunan sawit.

Sangat jelas, kata Muhanadyah, bahwa dana perkebunan dalam UU Perkebunan dalam pasal 93 ayat 4 disebutkan bahwa pengunaan dana tersebut untuk pengembangan SDM, penelitian , peremajaan kebun sawit, promosi dan pembangunan sarana dan prasarana di areal perkebunan. Dan kemudian untuk pelaksanaan atas  UU no 39 tahun 2014 pasal 9 ayat 4 tentang penghimpunan dana perkebunan diterbitkan PP 24 tahun 2015 tentang penghimpunan dana perkebunan dan Pepres 24 tahun 2016 yang kemudian juga dibentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan-Kelapa Sawit (BPDP-KS).

“Namun dalam PP dan Perpres ada ditambahkan tentang pengunaan dana yang dihimpun untuk subsidi industri biofuel, dan ini jelas merupakan peyelewengan yang dilegalkan melalui PP dan Perpres penghimpunan dana perkebunan, dana pungutan CPO tahun lalu saja dipakai untuk menutupi subsidi biodiesel. Tahun 2016  pungutan CPO yang dihimpun BPDP sawit sebesar Rp11,7 triliun,” cetusnya.

“Sangat miris lagi, dana perkebunan digunakan untuk menambal defisit APBN 2017. Ini jelas melanggar amanat pengunaan pungutan ekspor CPO,” pungkasnya

Editor: Udin