Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rugikan Negara Rp31,5 Juta

Edarkan Barang Pakai Pita Cukai Palsu, Asia Terancam 5 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 04-05-2017 | 09:50 WIB
cukai-01.gif Honda-Batam

Terdakwa pengedar barang memakai pita cukai palsu usai disidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

 

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Haryanto Budi Utama alias Asia, pemilik gudang rokok di perumahan Kanaan Indah blok E nomor 2, Baloi disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (3/5/2017) sore. Ia didakwa mengedarkan barang (rokok) memakai pita cukai palsu yang merugikan negara sebanyak Rp31,5 juta lebih.

 

Pada persidangan, Asia tanpa didampingi penasehat hukum membenarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Romano menggantikan Mega Tri Astuti. Selain, keterangan tiga saksi yang dihadirkan jaksa juga dibenarkan terdakwa tanpa ada bantahan.

Dua dari tiga saksi merupakan petugas Bea dan Cukai Batam yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, menerangkan bahwa pita cukai pada rokok merek Marlboro warna Merah yang akan diedarkan tersebut merupakan pita cukai palsu. Terdakwa ditangkap setelah transaksi dengan seorang sales (saksi) gagal di perumahan Kanaan Indah blok E nomor 2, Baloi, Batam pada Kamis (9/2/2017) malam.

"Penangkapan kami lakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, ada transaksi penjualan rokok memakai pita cukai palsu," kata salah satu saksi, penyidik BC Batam.

Ditambahkan saksi, pihaknya memastikan pita cukai pada rokok yang akan diedarkan terdakwa merupakan pita palsu setelah dilakukan scanning. Bahkan, rokok memakai pita cukai palsu yang berhasil diamakan dari terdakwa sebanyak 6 karton berisi 50 slop dan 1 karton berisi 19 slop.

"Kerugian negara akibat pemalsuan pita cukai itu mencapai Rp31,5 juta lebih," imbuhnya.

Sementara itu, saksi Zulfiobi Saputra, sales rokok yang gagal transaksi dengan terdakwa menerangkan, harga rokok per slop yang ditawarkan jauh lebih murah dari yang biasanya. Hanya saja, katanya, saat itu dia belum curiga lantaran baru pertama menjual rokok merek Marlboro.

"Harga yang ditawarkan Rp125 ribu per slop. Sementara harga normal Rp204 ribu. Saya sama sekali tak curiga karena bentuk dan tambilannya sama persis. Saya tahu pita cukainya palsu setelah diperiksa di Kantor BC Batam," ungkapnya.

Mendengar keterangan saksi, majelis hakim, Zulkifli, Jasael dan Rozzael Afrina, berusaha mencari tahu perbedaan pita cukai palsu dengan asli. Mereka, juga mengejar keterangan saksi terkait asal usul barang memakai pita cukai palsu itu.

Terkait perbedaan pita cukai palsu dan asli, saksi tak bisa menjelaskan secara gamblang lantaran alat scraning tidak bisa dibawa. Sementara mengenai asal usul barang dan pita cukai palsu itu, saksi mengaku tidak tahu karena bukan mereka yang menyidik terdakwa.

"Sekilas, pita cukai asli lebih terang dari yang palsu. Untuk lebih detail harus menggunakan alat. Dari mana terdakwa dapat pita cukai palsu atau barang itu, penyidik yang tahu, kami hanya menangkap," ungkap petugas BC Batam, itu.

Editor: Dardani