Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Memelihara Toleransi di Tengah Masyarakat Majemuk
Oleh : Redaksi
Rabu | 03-05-2017 | 16:52 WIB
memelihara-toleransi-dalam-masyarakat-majemuk.jpg Honda-Batam

Ilustrasi toleransi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Foto: Ist)

Oleh Wilnas

MERUPAKAN sunnatullah bahwa kita lahir dan hidup di Indonesia, negeri yang kaya dengan ragam dan macam suku bangsa, agama, bahasa, ras, etnis, golongan, budaya dan entah apalagi. Tentunya keragaman itu memiliki berimplikasi positif maupun negatif. Implikasi negatif muncul ketika keberagaman dimaknai sebagai ancaman, bukan tantangan. Sehingga tidak tumbuh sikap saling memahami atas perbedaan tersebut.

 

Sebaliknya, jika diantara anak bangsa ini bisa menjalankan sikap saling memahami dan toleransi atas perbedaan itu, keberagaman akan menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat. Islam mengakui bahwa perbedaan adalah suatu hal yang alami bagi manusia, dan setiap umat harus berinteraksi dengan perbedaan.

Dalam firman-Nya Allah menyatakan, “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa- bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.” (QS.al-Hujuraat: 13).

Allah SWT telah menciptakan manusia berbeda-beda bangsa, budaya dan bahasanya, akan tetapi pada dasarnya mereka adalah “ummatan wahidatan” atau umat yang satu, maksudnya, perbedaan tidak bermakna menghapuskan kesatuan kemanusiaannya.

Kita juga memiliki alat pemersatu perbedaan yang lahir dari nilai-nilai luhur bangsa, yaitu Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dengan berbagai tatanan yang sistematis di dalamnya. Pancasila merupakan dasar negara yang mengatur tentang tata kehidupan keberagamaan sebagaimana tersurat pada sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dari sila pertama kita tahu bahwa semua berhak memeluk agama dan keyakinan masing-masing. Dalam UUD 1945 diatur dalam BAB XI AGAMA pasal 29 ayat 1 “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”. Dilihat dari pasal di atas kita tahu bahwa, negara Indonesia membebaskan masyarakatnya untuk memilih agamanya masing-masing tanpa ada unsur paksaan dari negara atau pemerintah, karena itu termasuk hak dan kewajiban kita masing-masing sebagai masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Meski demikian, harus diakui bahwa persoalan kerukunan hidup beragama masih merupakan tantangan serius yang harus d hadapi. Entah karena fsktor provokasi dan tantangan dari luar maupun dari negeri kita sendiri. Tapi apapun tantangan dan persoalannya, kita yakin bahwa Tuhan akan memberikan jalan penyelesaian. Sebagai negeri yang besar dan kaya keberagaman memang arena banyak tantangan yang harus dihadapi, tapi pasti banyak solusi yang bisa d gali. Sudah menjadi konsensus nasional bangsa ini untuk saling menghargai dan menghormati prrbedaan agar nilai-nilai kerukunan dan keharmonisan bisa terus terjaga.

Komunikasi antar sesama umat beragama secara kondusif merupakan tujuan utama dari kerukunan beragama itu sendiri. agar tercipta lingkungan yang nyaman dan jauh dari konflik karena perbedaan iman dan keyakinan. Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Kerukunan beragama pun akan sangat membantu manusia sebagai makhluk sosial yang berarti membutuhkan bantuan orang lain.

Jadi, dengan rukun nya antar agama akan mendorong interaksi yang baik dan saling menguntungkan. Dapat pula kita menyambung tali silaturahmi antar sesama manusia. dalam konteks sosial, masyarakat dapat berinteraksi dengan siapapun tanpa adanya batasan agama. Jadi kita saling berbaur tanpa memandang agama.

Kerukunan beragama bukan merupakan kebutuhan atau tuntutan dari pemerintah. Itu merupakan kewajiban, yang lebih luasnya mengenai kemanusiaan. Karena hidup rukun dan damai adalah kewajiban kemanusiaan dari diri setiap orang. Sila pertama dari Pacasila hakekatnya merupakan komitmen mendasar bagi bangsa bahwa hidup harus berlandaskan sendi-sendi agama.

Oleh karena mari di bangunlah kehidupan beragama secara berkualitas dan bermartabat dengan menjunjung tinggi semangat kerukunan dan kedamaian antar umat beragama. Kerukunan beragama bertujuan untuk menciptakan interaksi sosial yang baik dan merupakan kepentingan negara dalam mewujudkan negara yang aman, damai dan nyaman.

Menyadari hal ini, para pendiri negeri ini telah memikirkan bagaimana upaya agar mempersatukan masyarakat Indonesia yang beraneka ragam melalui semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. Yang mempunyai arti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Secara mendalam bhineka tunggal ika memiliki makna walaupun indonesia sebagai negara yang multi kultural, dimana terdapat banyak suku, agama, ras, kesenian adat, bahasa dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan yaitu sebangsa dan setanah air.

Dipersatukan dengan bendera, lagu kebangsaan, mata uang,bahasa dan lain sebagainya. Berbangsa dan bernegara menurut Al-Qur`an hanya sebagai alat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, oleh karena itu berbangsa dan bernegara harus diyakini merupakan salah satu ibadahyang tidak kalah pentingnya dengan ibadah-ibadah yang lainnya, karena inikaitannya dengan bangsa, negara serta entitas pendukungnya yaitu warga negara.

Memelihara Toleransi

Toleransi dalam masyarakat majemuk dirasa penting, untuk terus menjaga silahturahmi warga dari berbagai suku, bahasa, budaya dan agama yang ada di NKRI. Dalam menjaga toloransi masyarakat majemuk, sering kali di beberapa situasi terakhir telah dikorbankan, baik dalam pesta demokrasi seperti Pilkada dan situasi lainnya.

Saya berharap generasi muda dapat membentengi diri dari segala pengaruh negatif yang ada saat ini, termaksud memelihara toleransi di masyarakat. Kita hidup dalam masyarakat yang mejemuk yang kaya keanekaragaman, hal tersebut harus menjadi nilai positif bagi kita.

Dalam penegakan hukum mengenal Pro Justicia kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidik, dan Restorative Justice dimana alternative hukum menjadi pilihan. UU tentang toleransi pertama UU 1/1965 tentang penodaan agama hukuman 5 Tahun penjara. UU 40/2008 penghapusan diskriminasi, ras dan etnis hukuman 5 Tahun dan denda Rp 500 juta. UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik hukuman 6 Tahun, dan denda Rp 1 Milyar.

Semua hukuman yang ada adalah melanjutkan yang tertuang dalam undang-undang, dimana setiap hukuman tidak sama. Toleransi biasanya berhubungan dengan SARA dimana suku, agama, ras dan antar golongan yang tergabung dalam kebinekaan.

Tragedi Sampit 2001 Dayak vs Madura, tragedi Ambon 1999 Muslim vs Kristen, tragedi Nasional 1998 Cina vs Pribumi, kejadian-kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, agar ke depan saudara-saudara kita tidak menjadi korban di kemudian hari. Oleh karena itu kami pihak kepolisian berharap semua generasi muda, dapat terus menjaga tolerasi antar suku, ras, agama dan golongan yang selama ini sudah terjaga dengan baik. Dalam toleransi pemecahan masalah secara kekeluargaan harus dikedepankan, sehingga adat dan budaya kita orang timur tetap terjaga.

Sementara itu, toleransi dalam prespektif agama, dari kacamata kami forum seminar seperti ini bisa menjadi solusi. Bangsa ini merupakan bangsa yang memiliki masyarakat majemuk, tantangannya bagaimana cara memelihara toleransi dalam masyarakat majemuk. Toleransi dalam agama sifat atau sikap menghargai orang lain, yang berbeda dengan pendapatnya. Sebaik-baiknya manusia harus berguna bagi orang lain. Kebebasan beragama merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak-hak manusia yang sangat mendasar.

Dalam konteks sosial dan agama toleransi diwarnai sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi kelompok-kelompok yang berbeda atau tidak diterima oleh mayoritas dalam masyarakat. Sikap toleransi dan menghargai tidak hanya berlaku terhadap orang lain, terhadap yang berbeda agama dan keyakinan juga tetap mengenal toleransi. Dalam menyikapi keberagaman wajib dilandasi nilai-nilai Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan demikian konteks kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah berlandaskan nilai-nilai ketuhanan.

Disisi yang lain, toleransi dari prespektif kaum muda, pemuda menurut undang-undang 40 Tahun 2009 WNI yang berusia 16-36 tahun. Toleransi sikap yang saling memiliki dan menghargai perekat dan pengikat kerukunan bangsa. Potensi konflik dan tantangan dimana kita merupakan negara kepulau yang memiliki keragaman dalam segala hal. Nilai-nilai agama dan budaya tidak dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara. Semua agama mengajarkan tentang kebaikan. Adanya nilai-nilai budaya sebagai sumber etika dan moral. Terakhir kepedulian generasi muda dalam menjaga persatuan.

Terjadinya konfik sosial budaya terjadi karena salah dalam mengartikan toleransi, selain itu kesenjangan ekonomi, praktek birokrasi yang diwarnai KKN, praktek demokrasi yang mencampur adukan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Toleransi dari prespektif kaum muda menjadikan nilai-nilai agama dan budaya sebagai sumber etika kehidupan dalam rangka memperkuat akhlak dan moral.

Sejarah perjuangan Bangsa Indonesia telah mencatat peran penting, sebagai garda terdepan bangsa ini. Toleransi merupakan kebutuhan mutlak dalam kehidupan bermasyarakat. *

Penulis adalah peneliti Center of Risk Strategic Intelligence Assessment (Cersia) Jakarta dan alumnus pasca sarjana di sebuah universitas di Palembang, Sumatera Selatan.